Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K)

Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K)

1. KEBIJAKAN K3

Saya yang bernama, ……………………  bertindak untuk dan atas nama PT. ……………….. menyatakan akan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Pemda Kabupaten Banyuwangi sebagaimana termaktub dalam peraturan dan perundangan yang berlaku untuk kegiatan pekerjaan kosntruksi. Berikut adalah Kebijakan K3 PT. …………………………:

“PT. ………………….. bertekad untuk memberikan kepuasan pelanggan yang setinggi-tingginya tanpa mengabaikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan”

Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan:

  1. Menciptakan Budaya Perusahaan yang mengutamakan kesehatan, keselamatan kerja, pelestarian lingkungan,   kemandirian, ketangguhan, kesinambungan, dan  pencapaian  kualitas secara optimal sesuai dengan keinginan Pelanggan, Peraturan Perundangan atau Peraturan lainnya yang berlaku.
  2. Meningkatkan dedikasi dan kualitas sumber daya manusia agar dapat berinovasi dalam mengembangkan teknologi rekayasa konstruksi tepat guna yang diperlukan untuk meningkatkan kepuasan  Pelanggan  tanpa  mengabaikan  aspek-aspek  kesehatan, keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan.
  3. Aktif dalam melestarikan lingkungan hidup dengan melakukan sinergi dalam pemanfaatan sumber daya alam serta pengendalian dampak-dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas-aktivitas, produk  dan jasa perusahaan.
  4. Mengkomunikasikan kebijakan ini kesemua karyawan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan agar  masing-masing  menyadari  kewajibannya  terhadap  mutu, kesehatan dan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan.
  5. Menyediakan kebijakan ini bagi pihak-pihak yang berkepentingan
  6. Mengkaji secara berkala kebijakan ini untuk meninjau relevansi dan kesesuaiannya dengan perubahan-perubahan yang dialami perusahaan.

2.   PERENCANAAN

 

 

NO

 

JENIS/TYPE PEKERJAAN

IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA & RISIKO K3 PENGENDALIAN RISIKO K3
1 2 3 4
Pekerjaan Persiapan

a.     Pembersihan lapangan dan peralatan

b.     Pemasangan pagar pengaman proyek

c.     Mob dan demob pembongkaran

d.     Mob dan demob alat tiang pancang

e.     Pembuatan gudang, direksi keet, pos jaga dan barak pekerja

f.      Pekerjaan pembongkaran

 

Jenis bahaya:

·   Menginjak benda-benda tajam

·   Tersandung dan jatuh

·   Terpeleset

·   Tangan tergores seng

·   Kaki tertusuk paku

·   Kejatuhan benda

·   Tersandung/terpeleset

·   Terkena tiang pancang

Risiko:

·  Kaki berdarah dan tetanus

·  Kaki dan tangan lecet

·  Tulang patah / retak

·  Gagar otak

 

 

a.  Memakai sepatu boots, helm keselamatan, sarung tangan (APD)

b.  Memasang rambu-rambu peringatan yang cukup di lokasi yang dianggap rawan / berisiko

 

2 Pekerjaan Tanah

a.     Pekerjaan galian tanah sedalam 2m

b.     Mengurug galian

c.     Pekerjaan pemadatan

d.     Pekerjaan rabatan lantai

Jenis bahaya:

·   Kaki terkena ganco, pacul

·   Tertimbun tanah

·   Kepala kejatuhan bendah

·   Mata sakit terkena batu / kerikil atau debu

·   Sesak napas karena debu

Risiko:

·   Kaki terluka,  sobek atau bengkak

·   Kematian

·   Gagar otak

·   Mata iritasi terkena debu

 

a.      Membuat papan penahan tanah galian.

b.      Tanah bekas galian ditaruh dalam posisi aman dari lubang galian

c.       Bila menemukan batu besar, maka segera disingkirkan

d.      Pasang rambu2 peringatan disekitar lokasi galian

e.       Memakai APD

3 Pekerjaan Pondasi

a.      Pekerjaan tiang pancang

b.      Kepruk pancang

c.      Mobilisasi material pancang

d.      Bekisting

e.    Pengecoran

Jenis bahaya:

·   Kaki terkena besi, paku

·   Tangan lecet

·   Kaki dan tangan mengelupas

·   Kepala terkena benda

·   Tertabrak kendaraan

Risiko:

·   Kaki terluka / tertusuk

·   Tangan sakit untuk megang

·   Kepala berdarah

·   Meninggal

·   Pingsan

·   Gagar otak

 

a.      Memakai APD

b.      Memasang rambu-rambu peringatan yang cukup

c.       Semua peralatan harus dicek kelaya-kannya/ kondisinya sebelum digunakan

 

4 Pekerjaan Struktur Beton

a.      Pekerjaan pembesian

b.      Pekerjaan bekisting

c.      Pekerjaan pengecoran

d.      Pekerjaan pembongkaran bekisting

Jenis bahaya:

·  Tangan lecet-lecet

·  Kaki tertusuk paku

·  Kepala kejatuhan benda

·  Kulit kaki mengelupas

·  Jatuh dari ketinggian

Risiko:

·  Tangan / kaki berdarah dan tetanus

·  Gagar otak

·  Tulang patah / retak

·  Pendarahan pada kepala

·  Luka pada mata

 

a.  Memakai APD (boots, sarung tangan, safety belt, safety helmet)

b.  Memasang rambu-rambu peringatan didaerah rawan / sangat berisiko

c.  Checklist semua alat kerja dalam kondisi baik sebelum dipakai.

d.  Perancah / scaffolding dicek dulu kekua-tannya sebelum digu-nakan.

5 Pekerjaan Arsitektur/Finishing

a.      Pekerjaan atap/pemasangan genting

b.      Pasangan bata

c.      Plesteran

d.      Pekerjaan benangan

e.      Pasangan keramik

f.       Pekerjaan pasang plafond

g.      Pekerjaan pengecatan

h.      Pekerjaan pasang pintu dan jendela

Jenis bahaya:

·   Menginjak benda-benda tajam

·   Tersandung dan jatuh

·   Terpeleset

·   Tertimpah batu bata

·   Kulit mengelupas akibat spesi

·   Jatuh dari ketinggian

·   Kepala terkena bendah tumpul / tajam

·   Kaki luka terkena benda

·   Dada terluka terkena percikan api las

Risiko:

·   Terefeksi tetanus

·   Anggota tubuh lecet / luka

·   Tulang retak

·   Kepala berarah

·   Kulit mengelupas

·   Patah / retah tulang

·   Gagar otak

·   Mata perih / kebutaan

·   Dada / kaki lecet

 

a.     Memakai APD (boots, safety belt, safety helmet)

b.     Perancah / scaffolding dicek dulu kekua-tannya sebelum digu-nakan.

c.     Checklist semua alat kerja dalam kondisi baik sebelum dipakai

d.     Checlist kabel-kabel  alat-alat elektrik tidak mengelupas, atau sambungannya baik.

6 Pekerjaan Elektrikal

a.      Menempatkan material pada lokasi yang tepat

b.      Pekerjaan mengulur kabel

c.      Pemasangan panel

d.      Pemasangan lampu dan saklar

e.      Pekerjaan Test dan Commisioning

 

Jenis bahaya:

·   Kaki terkena benda

·   Kepala kejatuhan benda

·   Terjatuh dari scaffolding / tangga

·   Tersetrum aliran listrik

Risiko:

·  Kaki lecek/luka/ bengkak

·  Kepala bengkak / gagar otak ringan

·  Kaki/tangan patah

·  Tulang tangan / kaki retak

·  Pingsan

·  Kematian

 

 

a.     Memakai APD (safety belt, safety helmet)

b.     Perancah / scaffold-ing dicek dulu kekuatannya sebelum digunakan.

c.     Checklist semua alat kerja dalam kondisi baik sebelum dipakai

d.     Checlist kabel-kabel  alat-alat elektrik tidak mengelupas, atau sambungannya baik.

7 Pekerjaan Mekanikal

a.      Pemasangan AC split

b.      Pemasangan pipa air kotor dan bersih

c.      Melakukan test and commisioning

Jenis bahaya:

·      Terjatuh dari ketinggian

·      Terpeleset / tersandung

·      Tersetrum aliran listrik

Risiko:

·      Kaki / tangan patah tulang atau retak

·      Gagar otak ringan / berat

·      Pingsan

·      Kematian

 

a.     Memakai APD (safety belt, safety helmet)

b.     Perancah / scaffold-ing dicek dulu kekuatannya sebelum digunakan.

c.     Checklist semua alat kerja dalam kondisi baik sebelum dipakai

d.     Checlist kabel-kabel  alat-alat elektrik tidak mengelupas, atau sambungannya baik.

8 Pekerjaan pemasangan penagkal petir

a.      Pemasangan alat penangkal petir

b.      Mengolor dan melakukan penyambungan kabel

c.      Naik ke atas atap gedung

d.      Melakukan test and commisioning

Jenis bahaya:

·      Terpeleset dan jatuh

·      Tersetrum aliran listrik

Risiko:

·      Patah tulang

·      Gagar otak berat

·      Pingsan

·      Kematian

 

a.     Memakai APD (safety belt, safety helmet)

b.     Perancah / scaffold-ing dicek dulu kekuatannya sebelum digunakan.

c.     Checklist semua alat kerja dalam kondisi baik sebelum dipakai

d.     Checlist kabel-kabel  alat-alat elektrik tidak mengelupas, atau sambungannya baik.

 

 

 

  1. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya
  2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  3. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  4. SK Men No. 158 Tahun 1972 tentang Program Pencegahan Kebakaran
  5. PERMENAKER No. 4 Tahun 1980 tentang Syarat-Syarat dan Pemasangan APAR
  6. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  7. PP No. 14 Tahun 1993 tentang JAMSOSTEK
  8. KepMenKes No. 1405 Tahun 2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja
  9. PERMENAKER No. 03 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
  10. Surat Keputusan Bersama Menaker Menkes No. 114 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kerja.
  11. PERMENAKER No. 04 Tahun 04 Tahun 1988 tentang PUIL 1987.

 

  1. Sasaran K3 dan Program K3

Sasaran K3:

Sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Kerja manajemen PT. ……………………  menetapkan sasaran-sasaran sebagai berikut :

  1. Durasi pelaksanaan proyek sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dengan Pelanggan dengan paramater keterlambatan:

Tepat waktu dan tidak pernah terlambat

  1. Setiap proyek agar tidak memberikan dampak negatif terhadap Lingkungan Hidup sesuai dengan evaluasi dari pihak yang berwenang dengan parameter-parameter pencapaian.

Tidak ada keluhan atau teguran dari pihak yang berwenang atau masyarakat

  1. Tidak ada kecelakaan di tempat kerja dengan parameter keberhasilan

Tidak ada kecelakaan kerja (zero accident) selama di office, transportasi, gudang peralatan dan material, dan pelaksanaan proyek

  1. Peningkatan kesehatan karyawan dengan parameter keberhasilan

Penurunan jumlah ketidakhadiran karena sakit, 10% setiap tahun

  1. Kesesuaian semua aspek-aspek pengendalian resiko dengan peraturan perundangan atau peraturan lainnya, parameter kesesuaian, yaitu:
  • Keseuaian metode kerja dengan peraturan perundangan atau peraturan lainnya
  • Kesesuaian sarana dan prasarana kerja dengan peraturan perundangan atau peraturan lainnya.
  • Kesesuaian kompetensi karyawan dengan peraturan perundangan atau peraturan lainnya.

 

Program K3:

  1. Membentuk struktur organisasi P2K3 proyek
  2. Mengadakan safety meeting seminggu sekali untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan-perbaikan pelaksanaan K3
  3. Mencanangkan / menetapkan gerakan “bersih-bersih” lingkungan proyek secara serempak yang melibatkan semua personil lapangan seminggu sekali.
  4. Dari hasil analisa dan identifikasi bahaya dan risiko diatas, tim K3 akan memasang rambu-rambu peringatan di semua titik lokasi yang rawan bahaya.
  5. Melakukan inspeksi harian kepada semua pekerja untuk memastikan pemakaian APD.
  6. Menetapkan sistem komunikasi yang efektif dengan menyediakan alat-alat komunikasi seperti HT, sirine, lampu peringatan, dll.
  7. Membuat layout plan dan menetapkan jalur evakuasi untuk keadaan emergensi (darurat).
  8. Membuat laporan kegiatan K3 dan kecelakaan kerja (bila ada).
  9. Mensyaratkan semua subkon atau tamu untuk mematuhi peraturan K3 yang sudah dibuat.
  10. Menyediakan telpon-telpon darurat.
  11. Melakukan inspeksi lokasi kerja, metode kerja, dan alat kerja secara berkala.

Organisasi K3:

 

 

 

 

3 thoughts on “Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K)

    • July 17, 2018 at 12:31 pm
      Permalink

      Dear Mr. Rani Sofyan,
      Saat ini kami belum memberikan pelayanan pelatihan keselamatan dan kesalamatan kerja, namun kami siap melayani konsultansi dan pembimbingan terkait dengan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatand dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan PP No. 50 tahun 2012 secara gratis via email atau WA di 081216306050. Namun jika bapak membutuhkan pelatihan ahli K3 umum, kami berikan informasi jadwal dan biayanya. Selanjutnya, jika kami diundang sebagai pembicara / pemateri dalam pelatihan atau seminar kami siap dengan materi-materi sebagai berikut:
      a. SMK3 sesuai dengan PP No. 50 tahun 2012
      b. Developing Leadership Potentials
      c. Character Building and Motivation
      d. Solid Teamwork Building
      e. Excellent Service for Loyal Customer
      Demikian info yang bisa berikan, mohon untuk tidak ragu menghubungi kami via WA diatas jika ada hal-hal yang hendak dibicarakan lebih lanjut.

      Best regards,

      SHOKIBU
      Lead Consultant

      Reply
    • January 15, 2019 at 12:20 am
      Permalink

      Dear Rani Sofyan,
      Saya bisa memberikan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan UU No. 1 tahun 1970, UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 50 Tahun 2012. Bila Bu Rani membutuhkan presentasi saya dan permohonannya, silakan kontak via No. WA/call di 081216306050.

      Kami tunggu jawabannya dan info lebih lanjut. Terima kasih atas kerjasamanya.

      Hormat kami,

      SHOKIBU
      Konsultan Utama

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *