APAR (Alat Pemadam Api Ringan) – Part 2

Pemasangan APAR harus sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 4 s/d Pasal 10 Permenaker No Per-04/MEN/1980 sebagai berikut:

  1. APAR harus dipasang atau ditempatkan menggantung pada dinding atau ditempatkan dalam kotak (box) yang tidak terkunci.
  2. Posisi APAR harus mudah dilihat dan dengan mudah dapat dijangkau.
  3. Diatas APAR harus diberi tanda pemasangan berupa segitiga dengan ketinggian 125 cm dari dasar lantai. Adapun ketentuan tanda APAR berukuran 35cm sama sisi.
  4. Jarak penempatan APAR satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter kecuali ditentukan lain pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
  5. APAR jenis CO2 dan tepung kering (Dry Chemical) dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat jarak antara dasar APAR tidak kurang 15 cm dari permukaan lantai.
  6. APAR tidak boleh ditempatkan dalam ruangan dimana suhu melebihi 490C atau dibawah 440C kecuali APAR dibuat khusus untuk diluar batas suhu tersebut.

Pemeliharaan APAR juga harus mengacu pada ketentuan dan syarat-syarat seperti yang termuat dalam Pasal 11 s/d 23 yang penulis rangkumkan sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan harus dilakukan dua kali dalam setahun yaitu pada bulan keenam (6 bulan) dan keduabelas (12 bulan).
  2. Pemeriksaan yang dilakukan dalam waktu 6 (enam) bulan mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • Isi tabung, tekanan, segi pengaman cartridge atau tabung bertekanan dan mekanik penembus segel.
  • Bagian luar tabung tidak boleh cacat termasuk handle dan label harus dalam kondisi baik.
  • Hose (mulut pancar) tidak boleh tersumbat oleh bahan atau material lain atau kondisinya sudah pecah-pecah.
  • APAR berbahan atau jenis cairan atau asam soda diperiksa dengan mencampur sedikit larutan sodium bicarbonate dan asam keras di luar tabung, apabila reaksinya cukup kuat maka APAR tersebut dapat dipasang kembali.
  • APAR berbahan atau jenis busa (foam) diperiksan dengan cara mencampur sedikit larutan sodium bicarbonate dan aluminium sulfat di luar tabung, apabila reaksinya cukup kuat maka APAR dapat dipasang kembali.
  • APAR berbahan atau jenis hydrocarbon berhalogen kecuali jenis tetra chlorida diperiksa dengan cara menimbang jika beratnya sesuai dengan aslinya maka APAR dapat dipasang kembali.
  • APAR berbahan atau jenis carbon tetrachlorida diperiksa dengan melihat isi cairan dalam tabung dan jika masih memenuhi syarat maka APAR tersebut dapat dipasang kembali.
  • APAR berbahan atau jenis CO2 harus diperiksa dengan cara menimbang dan mencocokkan beratnya  dengan berat yang tertera pada alat APAR tersebut, jika beratnya berkurang 10% maka tabung APAR harus diisi kembali.

      3. Pemeriksaan APAR yang dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan atau setahun sekali untuk                  APAR berbahan cairan dan busa dapat dilakukan dengan membuka tutup kepala secara hati              hati dan dijaga agar tabung dalam posisi berdiri tegak selanjutnya lakukan pemeriksaan                       sebagai berikut (Pasal 13):

  • Isi tabung harus sampai batas permukaan yang telah ditentukan.
  • Pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu.
  • Ulir tutup kepala tidak boleh cacat atau rusak, dan saluran penyemprotan tidak boleh tersumbat.
  • Gelang tutup kepala harus masih dalam kondisi baik.
  • Untuk jenis cairan busa yang dicampur sebelum dimasukkan larutannya harus dalam keadaan baik.
  • Lapisan pelindung dari tabung gas bertekanan, harus dalam keandaan baik.
  • Tabung gas bertekanan harus berisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.

 Namun dengan kemajuan teknologi sekarang pemeriksaan APAR bisa dilakukan dengan mudah dan sederhana. Cara-cara pemerisaan berikut tidak mengacu pada Permenaker No. Per-04/MEN/1980 yaitu:

  1. Memeriksa kondisi tekanan pada tabung APAR. Pastikan jarum pada manometer menunjukkan angka 15-20 (zona hijau). Untuk APAR tipe cartridge, cara mengecek yang benar adalah dengan membuka threaded pada leher tabung lalu periksa segelnya. Jika masih utuh, pasang kembali seperti semula.
  2. Jika segel telah terlepas ataupun putus karena khawatir telah digunakan, maka untuk memastikannya dengan membuka selang valve. Jika terdapat bekas serbuk APAR pada selang valve, pertanda APAR sudah pernah digunakan. Jika hal ini terjadi, segera ganti dengan tabung APAR yang baru.
  3. Pastikan kondisi fisik tabung dalam keadaan baik. Artinya tidak ada karat maupun keropos baik pada dasar tabung maupun leher tabungnya. Jika terdapat tanda-tanda tersebut, maka segera ganti dengan yang baru. Jika tabung dalam keadaan baik, maka cukup dengan mengelap saja.
  4. Cara mengecek APAR yang paling penting yaitu kondisi selangnya. Terkadang karena banyak yang menyepelekan APAR karena memang baru diperlukan dalam jangka panjang, kejadian yang sering dialami adalah selang yang digunakan sebagai sarang tawon. Sehingga untuk membersihkannya memerlukan kawat kecil lalu masukan ke dalam lubang selang.
  5. Sedangkan masalah yang paling bahaya ialah zat kimia yang terkandung di dalam tabung APAR. Jika zat ini sampai membeku, lakukan penanganan segera dengan mengganti yang baru. Pembekuan ini dapat terjadi akibat tabung yang salah penempatan yaitu di area yang terkena matahari langsung atau juga terlalu lembab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *