KAMI BERUBAH MENJADI PT. YANTAZ TIGA KONSULINDO
Yantaz Prima Indonesia (YPI) didirikan pada tanggal 24 Mei 2018 dengan satu KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dengan Kode KBLI 70209 dengan bidang usaha Aktivitas Konsultasi Menajemen Lainnya. Namun seiring dengan perkembangan perusahaan dengan bertambahnya jaringan usaha dank klien yang semakin bertambah, maka permintaan akas kebutuhan dari klien pun juga bertambah. Beberapa klien minta pelatihan leadership, keterampilan K3, pengurusan SNI, pengurusan merek dan hak paten. Kondisi ini menjadi tantangan SDM CV. YPI sekaligus menjadi peluang usaha untuk terus menambah wawasan, pengetahuan dan sejak saat harus melakukan kolaborasi dengan perusahaan konsultan yang mempunyai usaha-usaha yang selama ini ditangani oleh CV. YPI.
Pelatihan Awareness and Implementation ISO 45001:2018 di PT. Jaya Karya Kontrindo Jember JatimPeluang usaha tersebut tidak boleh diabaikan karena visi utama kami semata-mata untuk memuaskan pelanggan atau klien. Seperti diketahui bahwa selama kami hanya melayani klien yang ingin melakukan sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 37001, atau standar ISO lainnya dan sertifikasi SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja RI. Permintaan-permintaan dari klien untuk menguruskan legalitas perusahaan atau kelengkapan administrasi usaha klien harus ditangkap sebagai peluang usaha dan menjadi tantangan tersendiri bagi SDM CV. YPI. Langkah pertama yang harus kami tempuh adalah menjalin kerjasama atau kolaborasi dengan beberapa perusahaan yang mempunyai bidang-bidang jasa untuk memenuhi permintaan klien tersebut.
Selain kolaborasi dengan beberapa konsultan lain, pimpinan perusahaan mempunyai visi jauh ke depan dimana perusahaan harus mengubah status dari badan usaha menjadi badan hukum. Tentu perubahan ini bukan tanpa alasan, yang mana perubahan ini didasarkan atas pengalaman pada saat CV. YPI mengajukan proposal sertifikasi SMK3 di sebuah perusahaan pengolahan minyak bumi dan gas di Kabupaten Tuban pada tahun 2020. Kami didiskualifikasi hanya karena status perusahaan kami masih CV, tidak didasarkan pada komptensi SDM yang kami miliki. Kami bisa menyimpulkan bahwa ternyata masih banyak orang yang belum paham perbedaan pokok antara CV dan PT. Banyak yang masih beranggapan bahwa CV adalah perusahaan yang kurang bonafid sedangkan PT adalah perusahaan yang sudah bonafid. Seharusnya, perbedaan keduanya harus dilihat dari perspektif hukum bukan dilihat dari perspektif pendapat atau pandangan atau persepsi umum di masyarakat.
Kasus yang kami alami tersebut menjadi dorongan kami untuk melakukan perubahan pada status perusahaan, walaupun kami harus melakukan banyak perubahan di sisi administrasi baik pengurusan SIUP, BPJS, Bank Giro dan sebagainya. Akhirnya kami bertekad untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada klien dengan melakukan perubahan status perusahaan dari CV (Perseroan Komanditer) ke PT (Perseroan Terbatas). Setelah kami melakukan beberapa konsultasi baik kepada relasi bisnis dan notaris, maka kami disarankan agar kami lebih baik mendirikan PT baru dengan nama yang sama atau mirip dengan nama CV. Akhirnya, kami memutuskan untuk mendirikan PT baru dengan nama PT. Yantaz Tiga Konsulindo pada tanggal 22 April 2021 dengan mengambil 3 (tiga) KBLI yaitu (1) Kode KBLI 70209 bidang Jasa Konsultasi Manajemen Lainnya, (2) Kode KBLI 71201 bidang usaha Jasa Sertifikasi, dan Kode KBLI 85499 bidang usaha Pendidikan Lainnya Swasta.