Ada Tax Amnesty, Tarif Konsultan Pajak Melambung

Program pengampunan pajak atau tax amnesty memberi berkah tersendiri bagi jasa konsultan pajak. Adanya program ini membuat mereka berani membanderol tarif konsultasi yang tinggi.

Ketua Komite Tetap Perbankan Umum, BUMN dan BUMD, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Irman A Zahiruddin bercerita pengalamannya dalam mengikuti tax amnesty. Dia mengatakan, untuk ikut tax amnesty meminta bantuan jasa konsultan pajak karena tidak semua prosedur bisa dilakukan sendiri.

Dari situ, dia mengatakan telah bertemu beberapa konsultan pajak. Dia terkejut, lantaran ada konsultan yang mematok tarif sampai Rp 250 juta

“Saya bertemu tiga konsultan pajak itu memberikan biaya Rp 250 juta, kedua memberikan biaya Rp 120 juta, ketiga Rp 25 juta,” kata dia dalam acara Seminar Kreativitas Industri Keuangan: Peluang Tax Amnesty di Babak Kedua di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Akhirnya dia memutuskan untuk mengambil jasa konsultan dengan tarif terendah. “Jadi akhirnya saya membeli paling murah,” imbuh dia.

Berangkat dari hal tersebut, dia meminta pemerintah supaya terus-menerus melakukan sosialisasi untuk menyukseskan tax amnesty. Dia meminta sosialisasi juga diarahkan ke konsultan pajak agar tidak membanderol harga terlalu tinggi.

Tax amnesty merupakan program negara. Sehingga, lanjut dia, semua pihak mesti berkontribusi untuk menyukseskan program tersebut.

“Menelepon customer service, layanan pajak, nggak mungkin (dilakukan sendiri) karena banyak sekali pertanyaan periode kedua. Oleh karena itu, saya imbauan untuk memberikan sosialisasi ke konsultasi pajak, meminta mereka mempack harga, karena program pemerintah yang harus disukseskan mereka. Jangan charge Rp 250 juta. Itu kan kesempatan,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *