INTEPRETASI ELEMEN AUDIT SMK3
Permen No. 05/MEN/1996
1. Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen | |||
1.1 | Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja | ||
Kriteria Audit | Kriteria Audit dan Pemenuhan/Dokumen terkait | ||
1.1.1. Adanya kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal dan secara jelas menyatakan tujuan-tujuan K3 dan komitmen perusahaan dalam memperbaiki kinerja K3
1.1.2. Kebijakan yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus 1.1.3. Kebijakan disusun oleh pengusaha dan atau pengurus setelah melalui proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja
1.1.4. Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan K3 kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan dan pemasok dengan tata cara yang tepat. 1.1.5. Apabila diperlukan, kebijakan khusus dibuat untuk masalah K3 yang bersifat khusus.
1.1.6. Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tsb mencerminkan perubahan yang terjadi dalam peraturan perundangan.
|
– Perusahaan membuat kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal dan isinya mencakup tujuan dan pernyataan komitmen perusahaan mengenai pelaksanaan K3 di tempat kerja.
– Penandatangan kebijakan K3 harus manajemen senior perusahaan (bisa pemilik atau jabatan tertinggi di plant) – Proses konsultasi bisa dalam bentuk suatu rapat yang membahas perumusan isi kebijakan dimana peserta rapat bisa dari anggota P2K3 (wakil tenaga kerja)/wakil departemen. Lihat pada notulensi rapat pembahasan kebijakan ini. – Bentuk komunikasi kebijakan K3 ini bisa melalui; penempelan, pembacaan saat briefing pagi, kartu pengenal visitor, lampiran dalam kontrak, materi briefing bagi tamu, papan pengumuman di pintu masuk,dll. – Kebijakan K3 khusus dibuat sesuai kebutuhan perusahaan (tidak wajib harus ada), contoh kebijakan mengenai bahaya kimia, alcohol & drugs, dll. – Ada mekanisme untuk meninjau ulang isi kebijakan secara berkala misal melalui rapat management review meeting tahunan, rapat P2K3 atau rapat lainnya. Bila ada perubahan nama perusahaan, manajemen, visi, dll maka kebijakan juga harus direvisi. Jadwal waktu tinjauan sebaiknya dicantumkan. |
||
1.2 | Tanggung Jawab dan Wewenang Untuk Bertindak | ||
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | ||
1.2.1. Tanggung jawab dan wewenang untuk mengambil tindakan dan melaporkan kepada semua personil yang terkait dalam perusahaan yang telah ditetapkan harus disebarluaskan dan didokumentasikan
1.2.2. Penunjukan penanggung jawab K3 harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku
1.2.3. Pemimpin unit kerja dalam suatu perusahaan bertanggung jawab atas kinerja K3 pada unit kerjanya 1.2.4. Perusahaan mendapat saran-saran dari ahli bidang K3 yang berasal dari dalam maupun luar perusahaan 1.2.5. Petugas yang bertanggung jawab menangani keadaan darurat mendapatkan latihan dan diberi tanda pengenal agar diketahui oleh seluruh orang yang ada diperusahaan. 1.2.6. Kinerja K3 dimasukkan dalam laporan tahunan perusahaan atau laporan lain yang setingkat. 1.2.7. Pimpinan unit kerja diberi informasi tentang tanggung jawab mereka terhadap tenaga kerja kontraktor dan orang lain yang memasuki tempat kerja. 1.2.8. Tanggung jawab untuk memelihara dan mendistribusikan informasi terbaru mengenai peraturan perundangan K3 telah ditetapkan 1.2.9. Pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin sistem manajemen K3 dilaksanakan.
|
– Ada dokumen yang menjelaskan tanggung jawab dan wewenang seseorang (bisa dari manajemen dan pekerja) untuk mengambil tindakan dan melapor mengenai K3 (co: laporan kecelakaan, sumber bahaya, inspeksi; tindakan penanganan darurat, P3K, penghentian pekerjaan, dll). Bisa dalam bentuk dokumen job description, tanggung jawab K3 dalam manual K3, dll. Harus dipastikan personil yang terkait mengetahui hal ini. – Ada beberapa Penanggung jawab K3 yang sesuai peraturan perundangan yaitu; dokter perusahaan (Permenaker 01/MEN/1976), Paramedis (Permenaker 01/MEN/1979), Sekretaris P2K3 (Permenaker 02/MEN/1992)),regu darurat (Kepmenaker 186/1999). – Bisa dilihat dalam job descriptionnya, bukti keterlibatan misalnya turut andil dalam penilaian kinerja unit, ikut serta dalam inspeksi K3, ikut serta rapat K3 unit. – Bisa berupa laporan kinerja K3 dari konsultan/pegawai pengawas (luar) dan laporan audit internal K3, inspeksi K3, dll (dalam) – Bisa dilihat dari sertifikat pelatihan, dokumentasi latihan darurat, absensi latihan. Tanda pengenal misal topi/helm khusus, bage, warna baju,dll.
– Jelas. Kinerja K3 misal meliputi angka kecelakaan, jumlah klaim kecelakaan, prestasi/penghargaan K3, % pencapaian target, dll. – Lihat pada job description, bukti keterlibatan seperti ikut menilai kinerja K3 kontraktor, melakukan inspeksi K3, ikut serta dalam rapat-rapat denga kontraktor, observasi lapangan,dll.
– Telah ditunjuk personil atau bagian yang memiliki tanggung jawab ini. Lihat pada job description atau tanyakan langsung pada personil yang terkait dengan tanggung jawab ini. – Lihat tanggung jawab manajemen baik pada kebijakan K3, manual SMK3 atau job descnya. Bukti pelaksanaannya dapat dilihat pada kriteria 1.3.1 sampai 1.3.3 |
||
1.3 | Tinjauan Ulang dan Evaluasi | ||
Audit Kriteria | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | ||
1.3.1. Pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan SMK3 secara berkala untuk menilai kesesuaian dan efektifitas SMK3 1.3.2. Apabila memungkinkan, hasil tinjauan ulang dimasukkan ke dalam perencanaan tindakan manajemen 1.3.3. Hasil peninjauan ulang dicatat dan didokumentasikan
|
– Kegiatan tinjauan ulang ini bisa dalam bentuk rapat manajemen yang khusus membahas kinerja SMK3, rapat P2K3 bulanan atau rapat pembahasan hasil audit internal SMK3. – Lihat pada notulensi rapat bentuk tindakan perbaikan atau corrective action yang akan dilakukan.
– Cari dokumen berupa notulensi rapat, absensi kehadiran rapat.
|
||
1.4 | Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja | ||
Audit Kriteria | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | ||
1.4.1. Keterlibatan tenaga kerja dan penjadwalan konsultasi dengan wakil perusahaan yang ditunjuk didokumentasikan
1.4.2. Dibuatkan prosedur yang memudahkan konsultasi mengenai perubahan-perubahan yang mempunyai implikasi terhadap K3
1.4.3. Sesuai dengan peraturan perundangan perusahaan telah membentuk P2K3 1.4.4. Ketua P2K3 adalah pengurus atau pimpinan puncak
1.4.5. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 sesuai dengan peraturan perundangan 1.4.6. P2K3 menitikberatkan kegiatan pada pengembangan kebijakan dan prosedur untuk mengendalikan risiko 1.4.7. P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya disebarluaskan di tempat kerja 1.4.8. P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai dengan peraturan perundangan 1.4.9. Apabila diperlukan, dibentuk kelompok kerja ……….yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku 1.4.10. Apabila kelompok-kelompok kerja telah terbentuk, maka tenaga kerja diberi informasi struktur kelompok kerja tersebut. |
– Ada dokumen tentang kegiatan konsultasi (bisa dalam bentuk rapat K3, rapat P2K3, daily meeting, briefing,dll) dalam bentuk notulensi kegiatan, jadwal atau time table kegiatan. Wakil perusahaan bisa seorang safety representatif di tiap dept, anggota P2K3, personil safety dept, dll. – Tanyakan bagaimana tata cara menyampaikan masalah/issue K3 akibat perubahan di tempat kerja dari pekerja. Perubahan yg dimaksud bisa tempat kerja, cara kerja, alat & bahan yang dirasa pekerja membahayakan dirinya. – Lihat dokumen berupa surat penunjukan P2K3 dari Depnaker
– Lihat pada dokumen 1.4.3 siapa yang menjabat sebagai ketua P2K3 ? Seharusnya pengurus atau pimpinan puncak perusahaan – Sekretaris P2K3 harus ahli K3 sesuai dengan Permenaker 02/MEN/1992. Lihat pada sertifikat dan surat penunjukan AK3. – Lihat pada program-program K3 yang direncanakan atau sedang dilaksanakan selama ini. Agar lebih yakin dapat dilihat bagaimana kegiatan atau posedur manajemen risiko yang ada. – Minimal dilakukan 1 kali dalam satu bulan. Perhatikan pada notulensi rapat P2K3 yang selama ini sudah berjalan. – Sesuai peraturan Permenaker 04/MEN/1987 tiap 3 bulan sekali kegiatan P2K3 harus dilaporkan ke Dinas setempat. – Bila memang dibentuk namun ini disesuaikan lagi dengan kondisi di dalam perusahaan. Perlu dibentuk atau tidak ?
– Bila dibentuk maka harus di cek ke pekerja dengan wawancara apakah mereka tahu mengenai struktur kelompok kerja ini
|
||
2. Strategi Pendokumentasian | ||
2.1 | Perencanaan Rencana Strategi Keselamatan dan Kesehatan Kerja | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
2.1.1. Petugas yang berkompeten telah mengidentifikasikan dan menilai potensi bahaya dan risiko K3 yang berkaitan dengan operasi
2.1.2. Perencanaan strategi K3 perusahaan telah ditetapkan dan diterapkan untuk mengendalikan potensi bahaya dan risiko K3 yang telah teridentifikasi, yang berhubungan dengan operasi 2.1.3. Rencana khusus yang berkaitan dengan produk, proses, proyek atau tempat kerja tertentu telah dibuat. 2.1.4. Rencana didasarkan pada potensi bahaya dan insiden, serta catatan K3 sebelumnya. 2.1.5. Rencana tersebut menetapkan tujuan K3 perusahaan yang dapat diukur, menetapkan prioritas dan menyediakan sumber daya. |
– Ada petugas/personil/tim yang melakukan manajemen risiko di tempat kerja. Kompetensi dilihat dari trainingnya (bisa sertifikat) atau wewenangnya (lihat job desc-nya) atau kita lihat hasil kerjanya yaitu dokumen risk management yang sudah ada. Harus dilihat dokumen manajemen risikonya dan prosedurnya. – Terdapat rencana atau program kegiatan untuk mengendalikan risiko yang diidentifikasi di 2.1.1. Perhatikan detil rencana tersebut. Bentuk dokumen dapat berupa program/rencana K3.
– Sebenarnya item ini sama dengan 2.1.2 namun mungkin lebih spesifik detil rencananya.
– Bila rencana yang disusun dan diterapkan berasal dari kegiatan manajemen risiko otomatis kriteria ini terpenuhi. – Dilihat pada detil dari tiap rencana/program K3, apa tujuannya/sasaran, siapa pelaksananya, adakah fasilitas yang dibutuhkan. |
|
2.2 | Manual Sistem Manajemen K3 | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
2.2.1. Manual SMK3 meliputi kebijakan, tujuan, rencana, dan prosedur K3 serta menentukan tanggung jawab K3 untuk semua tingkatan dalam perusahaan. 2.2.2. Apabila diperlukan manual khusus yang berkaitan dengan produk, proses, atau tempat kerja tertentu telah dibuat 2.2.3. Manual SMK3 mudah didapat oleh semua personil dalam perusahaan. |
– Dokumen berupa manual SMK3
– Dokumen berupa manual khusus (misal manual untuk pengelolaan Bahan Kimia, Limbah, Manual untuk Ergonomi, dll)
– Manual disimpan pada lokasi yang mudah diakses oleh personil perusahaan |
|
2.3 | Penyebarluasan Informasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
2.3.1. Informasi tentang kegiatan dan masalah K3 disebarluaskan secara sistematis kepada seluruh tenaga kerja perusahaan. 2.3.2. Catatan-catatan informasi K3 dipelihara dan disediakan untuk seluruh tenaga kerja dan orang lain yang datang ke tempat kerja. |
– Bentuknya bisa berupa papan pengumuman, foto-foto, poster, verbal dalam briefing/apel,dll.
– Bentuk catatan K3 ini bisa banyak (laporan kegiatan, tempelan pada papan pengumuman,catatan training dll) dan harus disimpan dengan baik dokumentasinya.
|
|
3. Peninjauan Ulang Perancangan (Desain) dan Kontrak | ||
3.1 | Pengendalian Perancangan | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
3.1.1. Prosedur yang terdokumentasi mempertimbangkan identifikasi bahaya dan penilaian risiko yang dilakukan pada tahap melakukan perancangan atau perancangan ulang. 3.1.2. Prosedur dan instruksi kerja untuk penggunaan produk, pengoperasian sarana produksi dan proses yang aman disusun selama tahap perancangan. 3.1.3. Petugas yang kompeten telah ditentukan untuk melakukan verifikasi bahwa perancangan memenuhi persyaratan K3 yang ditetapkan
3.1.4. Semua perubahan dan modifikasi perancangan yang mempunyai implikasi terhadap K3 diidentifikasikan, didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh petugas yang berwenang sebelum pelaksanaan.
|
– Ada dokumen tertulis berupa prosedur perancangan yang didalamnya ada identifikasi aspek K3. Lihat detil isi prosedurnya, bagaimana identifikasi dilakukan ?
– Saat perancangan dilakukan apakah juga telah dibuat WI/prosedur khusus untuk produk/sarana/proses yang dirancang atau dirancang ulang.
– Ada personil yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi aspek K3 telah dipenuhi dalam rancangan. Personil ini bisa internal (misal Ahli K3) atau eksternal (misal petugas pengawas K3, konsultan atau Perusahaan Jasa K3 yang ditunjuk) – Lihat pada dokumennya berupa catatan atau notulensi review perancangan, checklist kesesuaian desain dengan aspek K3, tanda tangan pengesahan rancangan oleh petugas di 3.1.3.
|
|
3.2 | Peninjauan Ulang Kontrak | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
3.2.1. Prosedur yang terdokumentasi harus mampu mengidentifikasi dan menilai potensi bahaya K3, lingkungan dan masyarakat, dimana prosedur tersebut digunakan pada saat memasok barang dan jasa dalam suatu kontrak. 3.2.2. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan pada tahap tinjauan ulang kontrak oleh personel yang berkompeten. 3.2.3. Kontrak-kontrak ditinjau ulang untuk menjamin bahwa pemasok dapat memenuhi persyaratan K3 bagi pelanggan 3.2.4. Catatan tinjauan ulang kontrak dipelihara dan didokumentasikan
|
– Adanya dokumen berupa prosedur yang dimaksud. Disini kita sebagai pemasok barang atau jasa tsb. Bentuk dokumennya bisa berupa notulensi rapat review sebelum kontrak jadi, checklist identifikasi aspek K3 dalam kontrak yang telah terisi.
– Siapa yang melakukan kegiatan identifikasi aspek K3 yang dibutuhkan saat memenuhi suatu kontrak ? Bisa personil dari P2K3 atau Safety dept. – Bila 3.2.1 sudah ada dan diterapkan maka kriteria ini tentunya otomatis akan dipenuhi. Disini kita sebagai pihak pemasok kepada pelanggan kita. – Dokumennya berupa catatan review kontrak/checklist pemenuhan persyaratan K3 dalam suatu kontrak. |
|
4. Pengendalian Dokumen | ||
4.1 | Persetujuan dan Pengeluaran Dokumen | |
Kriteria Audit | Kriteria Audit dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
4.1.1. Dokumen K3 mempunyai identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi 4.1.2. Penerima distribusi dokumen tercantum dalam dokumen tersebut. 4.1.3. Dokumen K3 terbaru disimpan secara sistematis pada tempat yang ditentukan 4.1.4. Dokumen usang segera disingkirkan dari penggunaannya sedangkan dokumen usang yang disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus
|
– Status dokumen bisa berupa nomor khusus, wewenang bisa berupa siapa personil yang menyetujui dokumen, terdapat tgl pengeluaran dan modifikasi dimana terjadi perubahan. – Ada daftar distribusi penerima dokumen
– Dokumen disimpan pada lokasi tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya – Perusahaan harus memastikan bahwa dokumen K3 yang sedang beredar adalah dokumen terbaru/revisi terakhir. Bila disimpan maka diberi tanda misalkan “obselete” |
|
4.2 | Perubahan dan Modifikasi Dokumen | |
Kriteria Audit | Kriteria Audit dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
4.2.1. Terdapat sistem untuk membuat dan menyetujui perubahan terhadap dokumen K3.
4.2.2. Apabila memungkinkan diberikan alasan terjadinya perubahan dan tertera dalam dokumen atau lampirannya. 4.2.3. Terdapat prosedur pengendalian dokumen atau daftar seluruh dokumen yang mencantumkan status dari setiap dokumen tersebut dalam upaya mencegah penggunaan dokumen usang.
|
– Ada prosedur untuk melakukan perubahan terhadap suatu dokumen. Bila pernah berubah tunjukan catatan perubahan tsb.
– Pada dokumen yang telah berubah biasanya dilampirkan keterangan perubahan yang dilakukan, tgl modifikasi dan siapa yang menyetujui perubahan tsb. – Perusahaan memiliki suatu daftar yang berisi semua judul dokumen K3 yang dipergunakan termasuk statusnya (misalkan revisi keberapa)
|
|
5. Pembelian | ||
5.1 | Spesifikasi dari Pembelian Barang dan Jasa | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
5.1.1. Terdapat prosedur yang terdokumentasi yang dapat menjamin spesifikasi tekik dan informasi lainnya yang relevan dengan K3 telah diperiksa sebelum keputusan untuk membeli. 5.1.2. Spesifikasi pembelian untuk setiap sarana produksi, zat kimia atau jasa harus dilengkapi spesifikasi yang sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan dan standar K3 yang berlaku 5.1.3. Konsultasi dengan tenaga kerja yang potensial berpengaruh pada saat keputusan pembelian dilakukan apabila persyaratan K3 dicantumkan dalam spesifikasi pembelian. 5.1.4. Kebutuhan pelatihan, pasokan alat pelindung diri, dan perubahan terhadap prosedur kerja perlu dipertimbangkan sebelum pembelian, serta ditinjau ulang sebelum pembelian, serta pemakaian sarana dan bahan kimia.
|
– Ada dokumen tertulis mengenai prosedur pembelian barang atau jasa dimana ada kegiatan pemeriksaan item K3 yang terkait dengan barang atau jasa yang dibeli.
– Kriteria ini merupakan aplikasi dari kriteria 5.1.1 dimana perusahaan dapat menunjukkan contoh catatan purchase order yang memasukkan item K3 saat pembeliannnya.
– Kegiatan konsultasi ini dapat disebutkan dalam isi prosedur 5.1.1 atau dapat ditunjukkan bukti berupa notulensi meeting/input dari pihak user kepada pembelian.
– Kebutuhan pelatihan, APD, dll ini bisa disebutkan dalam prosedur pembelian atau buktinya berupa catatan purchase order yang telah lengkap item K3-nya.
|
|
5.2 | Sistem Verifikasi untuk Barang dan Jasa yang dibeli | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
5.2.1. Barang dan jasa yang telah dibeli diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi pembelian.
|
– Setiap barang dan jasa yang masuk harus diperiksa sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui sebelumnya. Misal dokumen persetujuan penerimaan barang oleh pihak gudang.
|
|
5.3 | Kontrol Barang dan Jasa yang dipasok Pelanggan | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
5.3.1. Barang dan jasa yang dipasok pelanggan, sebelum digunakan terlebih dahulu diidentifikasi potensi bahaya dan dinilai risikonya. Catatan tersebut dipelihara untuk memeriksa prosedur ini
5.3.2. Produk yang disediakan oleh pelanggan dapat diidentifikasi dengan jelas.
|
– Barang dan jasa yang dipasok pelanggan maksudnya barang/jasa yang dipergunakan/diproses di tempat kerja kita untuk kemudian setelah selesai dikembalikan lagi kepada pelanggan. Bukti penerapan kegiatan ini bisa dicantumkan dalam prosedur tersendiri atau melalui kegiatan manajemen risiko seperti yang dilakukan pada 2.1.1 – Buktinya berupa label, penomoran atau tanda pada barang dari pihak pelanggan |
|
6. Keamanan Bekerja Berdasarkan Sistem Manajemen K3 | ||
6.1 | Sistem Kerja | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
6.1.1. Petugas yang berkompeten telah mengidentifikasikan bahaya yang potensial dan telah menilai risiko-risiko yang timbul dari suatu proses kerja.
6.1.2. Apabila upaya pengendalian risiko diperlukan maka upaya tersebut ditetapkan melalui tingkat pengendalian. 6.1.3. Terdapat prosedur kerja yang didokumentasikan dan jika diperlukan diterapkan suatu sistem “ijin kerja” untuk tugas-tugas berisiko tinggi. 6.1.4. Prosedur atau petunjuk kerja untuk mengelola secara aman seluruh risiko yang teridentifikasi didokumentasikan. 6.1.5. Kepatuhan dengan peraturan, standar dan ketentuan pelaksanaan diperhatikan pada saat mengembangkan atau melakukan modifikasi prosedure atau petunjuk kerja. 6.1.6. Prosedur kerja dan instruksi kerja dibuat oleh petugas yang berkompeten dengan masukan dari tenaga kerja yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas dan prosedur disahkan oleh pejabat yang ditunjuk. 6.1.7. Alat pelindung diri disediakan bila diperlukan dan digunakan secara benar serta dipelihara selalu dalam kondisi layak pakai. 6.1.8. Alat pelindung diri yang digunakan dipastikan telah laik pakai sesuai dengan standar dan atau peraturan perundangan yang berlaku.
6.1.9. Upaya pengendalian risiko ditinjau ulang apabila terjadi perubahan pada proses kerja.
|
– Perusahaan telah menunjuk personil untuk melakukan risk assessment. Bukti penerapannya dapat dilihat dari laporan risk assessment yang telah dilakukan. Kompetensi petugas ini dilihat dari sertifikat atau catatan pelatihan, job desc atau wewenangnya atau dari track record pengalaman serta laporan risk assessment yang telah dilakukannnya selama ini. – Penerapannya sama dengan 6.1.1, coba dilihat pada laporan risk assessmentnya terutama pada kolom bentuk pengendalian risiko yang diusulkannya. – Ada dokumen tertulis prosedur/WI di tempat kerja. Untuk ijin kerja misalnya hot work permit, confined space permit, dll, tergantung dari proses yang ada di tempat kerja – Penerapannya sama dengan 6.1.3 yaitu prosedur atau WI yang sudah mempertimbangkan faktor K3. Akan lebih jelas lagi bila dalam WI itu dicantumkan potensi bahayanya. – Bila ada perubahan terhadap prosedur/WI maka perubahan tersebut mengacu pada peraturan, standar atau ketentuan lainnya yang terkait. Biasanya pada dokumen prosedur/WI dapat dicantumkan section standar/acuan/peraturan yg diacu. – Pada prosedur/WI lihat siapa personil yang membuat, personil yang menyetujui dan masukan bisa dilihat dari notulensi rapat yang membahas perubahan prosedur/WI tersebut.
– Lihat penerapannya di lapangan, apakah APD dipakai ? APD dipakai dengan benar ? Bagaimana kondisinya ? Ambil sampel saja. – Kesesuaian APD dengan standar/Per-UU dilihat pada spesifikasi teknis dari pihak suplier. Mereka mengacu ke standar mana ? Atau mungkin lihat sertifikasi produk misal SNI, BS, ISO, dll dari APD tersebut. – Sama dengan 6.1.1 dimana ada review terhadap suatu hasil risk assessment. Lihat pada laporannya. |
|
6.2 | Pengawasan | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
6.2.1. Dilakukan pengawasan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti setiap prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan 6.2.2. Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan mereka dan tingkat risiko tugas
6.2.3. Pengawas ikut serta dalam identifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian. 6.2.4. Pengawas diikutsertakan dalam pelaporan dan penyelidikan penyakit akibat kerja dan kecelakaan, serta wajib menyerahkan laporan dan saran-saran kepada pengurus
6.2.5. Pengawas ikut serta dalam proses konsultasi
|
– Ada kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja. Biasanya menjadi tanggung jawab supervisor atau yang setingkat. Lihat pada uraiannya tanggung jawabnya. Bukti dokumen bisa berupa catatan/log inspeksi harian. – Lihat kembali pada uraian tanggung jawab pada 6.2.1 atau adanya kegiatan pemantauan bagi karyawan baru atau program on the job training – Idem dengan 6.2.1, lihat pada job desc-nya. Bukti penerapan berupa laporan inspeksi/laporan sumber bahaya atau lainnya. – Pengawas terlibat dalam kegiatan pelaporan dan penyelidikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Lihat pada prosedur pelaporan & penyelidikan kecelakaan kerja (elemen 8) dan item pada 6.2.1 (uraian job desc). Lihat juga pada dokumen pelaporan dan hasil penyelidikan kecelakaan yang pernah terjadi. – Proses konsultasi disini bisa berupa keterlibatan pengawas dalam rapat yang membahas masalah-masalah K3 dalam area pengawasannya.
|
|
6.3 | Seleksi dan Penempatan Personil | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
6.3.1. Persyaratan tugas tertentu, termasuk persyaratan kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan penempatan tenaga kerja. 6.3.2. Penugasan pekerjaan harus berdasarkan pada kemampuan dan tingkat ketrampilan yang dimiliki oleh masing-masing tenaga kerja.
|
– Perusahaan menetapkan syarat kesehatan dalam penerimaan pegawai. Lihat pada prosedur penerimaan pegawai dan data-data aktifitas pemeriksaan kesehatan karyawan selama ini. – Idem dengan 6.3.1 |
|
6.4 | Lingkungan Kerja | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
6.4.1. Perusahaan melakukan penilaian lingkungan kerja untuk mengetahui daerah-daerah yang memerlukan pembatasan ijin masuk. 6.4.2. Terdapat pengendalian atas tempat-tempat dengan pembatasan ijin masuk 6.4.3. Fasilitas-fasilitas dan layanan yang tersedia di tempat kerja sesuai dengan standar dan pedoman teknis 6.4.4. Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis.
|
– Adanya dokumen atau daftar daerah-daerah di tempat kerja yang memerlukan ijin masuk. Atau cek langsung ke lapangan.
– Pada daerah-daerah tsb dilakukan pengendalian yang dapat berupa ijin tertulis, penguncian, rambu-rambu, dll. – Fasilitas disini yaitu kamar mandi, wastafel, loker/ruang ganti, musholla, ruang makan, kantin,dll. Layanan yaitu penyediaan air minum bersih, layanan makan, dll. – Rambu K3 (safety sign, warning sign, poster,dll) dan tanda pintu dipasang sesuai standar yang diacu perusahaan. Yang penting rambu tsb masih dalam kondisi baik, terlihat dan dimengerti oleh tenaga kerja.
|
|
6.5 | Pemeliharaan, Perbaikan dan Perubahan Sarana Produksi | |
Kriteria Audit | Pemenuhan/Dokumen terkait | |
6.5.1. Penjadwalan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta peralatan mencakup verifikasi alat-alat pengaman dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundangan, standar dan pedoman teknis. 6.5.2. Semua catatan yang memuat data-data secara rinci dari kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan-perubahan yang dilakukan atas sarana produksi harus disimpan dan dipelihara. 6.5.3. Sarana produksi yang harus terdaftar memiliki sertifikat yang masih berlaku.
6.5.4. Perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus dilakukan personel yang berkompeten. 6.5.5. Apabila memungkinkan, sarana produksi yang akan diubah harus sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan yang berlaku. 6.5.6. Terdapat prosedur permintaan pemeliharaan yang mencakup ketentuan mengenai peralatan-peralatan dengan kondisi keselamatan yang kurang baik dan perlu untuk segera diperbaiki. 6.5.7. Terdapat suatu sistem penandaan bagi alat yang sudah tidak aman lagi jika digunakan atau yang sudah tidak digunakan. 6.5.8. Apabila diperlukan, dilakukan penerapan sistem penguncian pengoperasian (lock out system) untuk mencegah agar sarana produksi tidak dihidupkan sebelum saatnya. 6.5.9. Prosedur persetujuan untuk menjamin bahwa peralatan produksi dalam kondisi yang aman untuk dioperasikan. |
– Perusahaan mempunyai dokumen berupa jadwal pemeliharaan sarana produksi yang dipergunakan di tempat kerja.
– Perusahaan menyimpan catatan-catatan pemeliharaan yang dilakukan.
– Perusahaan memiliki sertifikat sarana produksi yang masih berlaku. Beberapa sarana produksi tsb antara lain bejana tekan (Permenaker 01/MEN/1082), pesawat angkat dan angkut (Permanker 05/MEN/1985), Lift (Permenaker 03/MEN/1999), Pesawat Uap (Peraturan Uap tahun 1930). – Lihat kompetensi personil yang melakukan kegiatan perawatan sarana produksi tsb. (sertifikat, lisensi, pengalamannya) – Idem dengan 6.5.3. Untuk detilnya dapat dilihat pada isi peraturan perundangannya. Atau tanyakan apakah pernah ada perubahan yang dilakukan? – Ada prosedur (tertulis lebih baik) mengenai kegiatan pemeliharaan sarana produksi. Contoh dokumen misalnya Work Order Form.
– Penandaan pada mesin/sarana produksi yang sedang diperbaiki atau rusak ini dapat dituangkan dalam prosedur pemeliharaan atau prosedur Lock Out dan Tag Out (LOTO). – Terdapat mekanisme penguncian (lihat bentuk/sistem penguncian yang digunakan)
– Ada prosedur untuk menjamin sarana yang diperbaiki sudah aman untuk digunakan kembali. Biasanya dalam bentuk suatu dokumen pengesahan pengoperasian sarana produksi. Atau bagian dari prosedur LOTO.
|
|
6.6 | Pelayanan | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
6.6.1. Apabila perusahaan dikontrak untuk menyediakan pelayanan yang tunduk pada standar dan UU K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan. 6.6.2. Apabila perusahaan diberi pelayanan melalui kontrak dan pelayanan tunduk pada standar dan perundangan K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pemberian pelayanan memenuhi persyaratan
|
– Pelayanan atau jasa disini termasuk dalam PJK3 (perusahaan jasa K3) sesuai dengan Permenaker 04/MEN/1995 yang meliputi jasa konsultan K3, jasa pabrikasi ,pemeliharaan, reparasi dan instalasi teknik K3, jasa pemeriksaan dan pengujian teknik, jasa pemeriksaan dan atau pelayanan kesehatan kerja, jasa audit K3 dan jasa pembinaan K3. Bila kita sebagai penyedia jasa tsb maka persyaratan harus dipenuhi. Namun bila kita sebagai pelanggan (6.6.2) maka dapat dilihat pada elemen 5 (pada prosedur pembelian) dimana sudah didetilkan spesifikasi K3 ini dalam pembelian barang dan jasa. Spesifikasi ini bisa berupa surat penunjukan PJK3 dari Depnaker RI.
|
|
6.7 | Kesiapan untuk Menangani Keadaan Darurat | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
6.7.1. Keadaan darurat yang potensial (didalam atau diluar tempat kerja) telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat tersebut telah didokumentasikan. 6.7.2. Prosedur keadaan darurat diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yang kompeten.
6.7.3. Tenaga kerja mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko 6.7.4. Petugas penanganan keadaan darurat diberikan pelatihan khusus
6.7.5. Instruksi keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat diperlihatkan secara jelas/menyolok dan diketahui oleh seluruh tenaga kerja. 6.7.6. Alat dan sistem tanda bahaya keadaan darurat diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala. 6.7.7. Kesesuaian, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai oleh petugas yang berkompeten.
|
– Perusahaan telah mengidentifikasi keadaan darurat yg mungkin terjadi (fire, spill, ledakan, banjir, huru hara,dll). Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen tertulis berupa prosedur keadaan darurat perusahaan. – Prosedur tsb harus dilakukan simulasi untuk mengetahui sesuai atau efektif diterapkan. Simulasi paling tidak bisa dilakukan 1 x dalam setahun. Lihat catatan laporan & evaluasi simulasi ini dan dievaluasi oleh petugas yang kompeten (bisa bagian K3 atau pihak luar misal kerja sama dng dinas kebakaran) – Perusahaan telah membuat instruksi keadaan darurat dan telah diinformasikan kepada seluruh karyawan. Lihat catatan atau daftar hadir latihan/sosialisasi instruksi tsb. – Khusus petugas darurat telah diberi pelatihan spesifik darurat. Dokumen berupa daftar hadir atau sertifikat pelatihan. Untuk tim kebakaran dapat mengacu ke Kepmenaker 186/MEN/1999. – Jelas. Verifikasi dilakukan dng melihat kondisi di lapangan, apakah instruksi tsb jelas, terlihat dan semua tenaga kerja memahaminya. – Lihat pada catatan-catatan inspeksi, pengujian dan sertifikat hasil pengujian, dan laporan maintenancenya. – Posisi alat darurat (APAR, Hidran, Spill Kit, Shower, kotak P3K,dll) jelas dilihat, tidak terhalang dan bertanda jelas oleh karyawan.
|
|
6.8 | Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
6.8.1. Perusahaan telah mengevaluasi alat PPPK dan menjamin bahwa setiap PPPK yang ada memenuhi standar dan pedoman teknis yang berlaku. 6.8.2. Petugas PPPK telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan
|
– Ada kegiatan pengecekan terhadap kondisi isi dari kotak P3K, biasanya berupa checklist tentang kelengkapan obat, jumlah pemakaian, penggantian, dll.
– Ada petugas P3K yang ditunjuk. Petugas ini bisa dari karyawan atau orang medis diklinik yang ditunjuk sebagai petugas P3K. Pelatihan P3K bagi petugas yang ditunjuk sesuai dengan Permenaker 03/MEN/1982 tentang pelayanan kesehatan TK.
|
|
7. Standar Pemantauan | ||
7.1 | Pemeriksaan Bahaya | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
7.1.1. Inspeksi tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur
7.1.2. Inspeksi dilaksanakan bersama oleh wakil pengurus dan wakil tenaga kerja yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi bahaya. 7.1.3. Inspeksi mencari masukan dari petugas yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa. 7.1.4. Daftar periksa (Checklist) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat inspeksi. 7.1.5. Laporan inspeksi diajukan kepada pengurus dan P2K3 sesuai kebutuhan. 7.1.6. Tindakan korektif dipantau untuk menentukan efektifitasnya.
|
– Ada jadwal reguler kegiatan inspeksi ini. Bisa dilihat pada tabel jadwal atau prosedur inspeksi atau dari hasil laporan inspeksi yang telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya. – Bukan berarti semua inspeksi harus selalu dilakukan oleh wakil pengurus dan wakil karyawan tetapi pihak manajemen atau yang mewakilinya juga dilibatkan dalam inspeksi. Bentuknya dapat berupa inspeksi dari manajemen/P2K3. – Jelas. Keterlibatannya bisa dalam bentuk tanda tangan dari pihak petugas/yg mewakili di lapangan dalam laporan. – Dokumen berupa formulir atau checklist inspeksi
– Lihat cc laporan inspeksi.
– Ada prosedur pemantauan terhadap temuan-temuan inspeksi, lihat pada prosedur inspeksi atau lihat pada laporan apakah ada pernyataan status temuan inspeksi sudah selesai atau inprogress.
|
|
7.2 | Pemantauan Lingkungan Kerja | |
Kriteria Audit | Pemenuhan/Dokumen terkait | |
7.2.1. Pemantauan lingkungan tempat kerja dilaksanakan secara teratur dan hasilnya dicatat dan dipelihara. 7.2.2. Pemantauan lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi, dan psikologis.
|
– Adanya dokumentasi/laporan hasil pemantauan lingkungan kerja. Interval waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan/standar yang berlaku. – Lihat pada Kepmenaker 61/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika ( Kebisingan, Suhu Kerja, Getaran, Gelombang Mikro dan Radiasi Ultraviolet). – Lihat pada Kepmenaker 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja. – Faktor biologis misalnya nilai baku mutu air minum, pengawasan terhadap kualitas makanan karyawan,dll. – Faktor radiasi dapat mengacu pada ketentuan dari BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) Indonesia.
|
|
7.3 | Peralatan Inspeksi, Pengukuran dan Pengujian | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
7.3.1. Terdapat sistem yang terdokumentasi mengenai identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji mengenai kesehatan dan keselamatan.
7.3.2. Alat dipelihara dan dikalibrasikan oleh petugas yang berkompeten. |
– Ada prosedur tertulis mengenai hal tersebut. Alat ukur disini misalnya noisemeter (kebisingan), luxmeter (pencahayaan), gas detector (gas-gas kimia),dll. Bila alat-alat disediakan dari pihak luar maka mereka/suplier/kontraktor harus dapat menunjukkan prosedur ini. Hal ini bisa diidentifikasi pada saat tahap kontrak dan pembelian jasa mereka. – Jelas. Lihat kualifikasi petugas yang melakukan kalibrasi alat tersebut.
|
|
7.4 | Pemantauan Kesehatan | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
7.4.1. Sesuai dengan peraturan perundangan, kesehatan tenaga kerja yang bekerja pada tempat kerja yang mengandung bahaya harus dipantau.
7.4.2. Perusahaan telah mengidentifikasikan keadaan dimana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan dan telah melaksanakan sistem untuk membantu pemeriksaan ini. 7.4.3. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan. 7.4.4. Perusahaan menyediakan pelayanan kesehatan kerja sesuai peraturan perundangan. 7.4.5. Catatan mengenai pemantauan kesehatan dibuat sesuai dengan peraturan perundangan.
|
– Ada kegiatan serta dokumentasi mengenai kegiatan pemantauan kesehatan tenaga kerja. Terutama pemeriksaan kesehatan khusus seperti misalnya pengecekan darah untuk melihat kontaminasi bahan kimia, audiometri untuk kebisingan, rontgen untuk penyakit saluran pernafasan,dll. – Hasil identifikasi dalam bentuk daftar program pemeriksaan kesehatan karyawan yang dilakukan dan tata cara atau prosedur untuk pemeriksaan kesehatan tenaga kerja ini.
– Dokter perusahaan yang sesuai dengan Permenaker 01/MEN/1976 tentang kewajiban latihan hyperkes bagi dokter perusahaan. – Detil pelayanan kesehatan yang diberikan mengacu pada Permenaker 03/MEN/1982 tentang pelayanan kesehatan TK – Jelas. |
|
8. Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan | ||
8.1 | Pelaporan Keadaan Darurat | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
8.1.1. Terdapat prosedur proses pelaporan sumber bahaya dan personil perlu diberitahu mengenai proses pelaporan sumber bahaya terhadap K3
|
– Perusahaan mempunyai prosedur pelaporan sumber bahaya dan tenaga kerja tahu cara pelaporan tersebut. Dokumen berupa prosedur pelaporan, formulir pelaporan bahaya/ketidaksesuaian. |
|
8.2 | Pelaporan Insiden | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
8.2.1. Terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua kecelakaan penyakit akibat kerja serta insiden di tempat kerja dilaporkan. 8.2.2. Kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilaporkan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan.
|
– Dokumen berupa prosedur tata cara pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
– Ada dokumen pelaporan kecelakaan dan atau penyakit akibat kerja kepada pihak Disnaker setempat atau dalam laporan triwulan P2K3 perusahaan ke Disnaker. Ketentuan ini diatur dalam Permenaker No.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
|
|
8.3 | Penyelidikan Kecelakaan Kerja | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
8.3.1. Perusahaan mempunyai prosedur penyelidikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dilaporkan. 8.3.2. Penyelidikan dan pencegahan kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yang telah dilatih. 8.3.3. Laporan penyelidikan berisi saran-saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha perbaikan. 8.3.4. Tanggung jawab diberikan kepada petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan tindakan perbaikan sehubungan dengan laporan penyelidikan. 8.3.5. Tindakan perbaikan didiskusikan dengan tenaga kerja di tempat terjadi kecelakaan.
8.3.6. Efektifitas tindakan perbaikan dipantau.
|
– Dokumennya sama dengan 8.2.1 dimana bisa dijadikan satu prosedur yaitu pelaporan dan penyelidikannya.
– Perusahaan telah menetapkan personil perusahaan yang akan melakukan penyelidikan. Kompetensinya bisa dilihat pada pelatihan atau sertifikat pelatihan yang telah dimilikinya. – Lihat dan cek pada dokumen laporan kecelakaan selama ini, apakah sudah tertera saran dan jadwal perbaikannya. – Lihat pada dokumen laporan kecelakaan siapa penanggung jawab tindakan perbaikan tsb? Apakah beliau sudah diinformasikan mengenai tanggung jawabnya ini ? – Verifikasi dilakukan dengan melihat proses saat penyelidikan dilakukan. Apakah melibatkan tenaga kerja saat mengumpulkan informasi atau saat mendiskusikan tindakan perbaikan yang akan dilakukan ? Cross check dengan pekerja yang terkait ! Atau sertakan tandatangan pekerja. – Perusahaan melakukan verifikasi terhadap tindakan perbaikan yang diusulkan dalam laporan kecelakaan. Bentuknya dapat berupa status laporan (closed) atau paraf pada tindakan perbaikan yang selesai.
|
|
8.4 | Penanganan Masalah | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
8.4.1. Terdapat prosedur untuk menangani masalah K3 yang timbul, sesuai dengan peraturan perundangan.
8.4.2. Tenaga kerja diberi informasi mengenai prosedur serta menerima informasi kemajuan penyelesaiannya.
|
– Ada prosedur penyampaian masalah-masalah K3 di tempat kerja. Masalah ini bisa berupa hal-hal seperti; lingkungan kerja yang kurang nyaman dan aman, cara kerja, kesehatan dalam bekerja, atau keluhan-keluhan lainnya. – Tenaga kerja sudah mengetahui tata cara pelaporan masalah ini. Sebenarnya prosedur ini bisa disatukan dengan prosedur pelaporan bahaya pada 8.4.1. Penyampaian kemajuan bisa dalam bentuk rapat K3 operasional/toolbox meeting.
|
|
9. Pengelolaan Material dan Perpindahannya | ||
9.1 | Penanganan Secara Manual dan Mekanis | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
9.1.1. Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual dan mekanis.
9.1.2. Identifikasi dan penilaian dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten. 9.1.3. Perusahaan menerapkan dan meninjau ulang cara pengendalian risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual dan mekanis. 9.1.4. Posedur untuk penanganan bahan meliputi metode pencegahan terhadap kerusakan, tumpahan, dan kebocoran.
|
– Prosedur yang dimaksud yaitu prosedur manajemen risiko seperti pada 2.11 dan 6.1.1 tetapi kriteria ini lebih fokus pada kegiatan penanganan bahan secara manual dan mekanis. Bukti penerapan lihat hasil laporan risk assessment pada kegiatan yang dimaksud ini. – Verifikasi petugas yang melakukan risk assessment ini.
– Verifikasi ke lapangan apakah rekomendasi tindakan pengendalian risiko dari laporan risk assessment diterapkan di tempat kerja. – Ada prosedur/dokumen untuk penanganan terhadap kemungkinan kerusakan, tumpahan dan kebocoran.
|
|
9.2 | Sistem Pengangkutan, Penyimpanan dan Pembuangan | |
Kriteria Audit | Pemenuhan/Dokumen terkait | |
9.2.1. Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan disimpan dan dipindahkan dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 9.2.2. Terdapat prosedur yang menjelaskan persyaratan pengendalian bahan yang dapat rusak atau kadaluarsa. 9.2.3. Terdapat prosedur menjamin bahwa bahan dibuang dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundangan. |
– Semua kriteria ini dapat ditunjukkan dengan suatu prosedur mengenai penanganan bahan agar teratur dan rapi dalam penyimpanan (housekeeping), bahan dalam kondisi siap pakai serta bila tidak dipakai akan dibuang dengan cara yang aman bagi lingkungan. |
|
9.3 | Bahan-Bahan Berbahaya | |
Kriteria Audit | Pemenuhan/Dokumen terkait | |
9.3.1. Perusahaan telah mendokumentasikan prosedur mengenai penyimpanan, penanganan, dan pemindahan bahan-bahan berbahaya yang sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan, standar dan pedoman teknis. 9.3.2. Lembar Data Keselamatan Bahan yang komprehensif untuk bahan-bahan berbahaya harus mudah didapat.
9.3.3. Terdapat sistem untuk mengidentifikasi dan pemberian label pada bahan-bahan berbahaya. 9.3.4. Rambu peringatan bahaya dipampang sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan dan standar yang berlaku. 9.3.5. Terdapat prosedur yang didokumentasikan mengenai penanganan bahan secara aman bahan-bahan berbahaya. 9.3.6. Petugas yang menangani bahan-bahan yang berbahaya diberi pelatihan mengenai cara penanganan yang aman.
|
– Ada dokumen tertulis mengenai kegiatan-kegiatan tersebut untuk bahan berbahaya. Bisa berupa prosedur atau instruksi kerja terkait dengan penggunaan bahan kimia tsb. Peraturan yg mengatur tentang B3 yaitu PP no.74 tahun 2001 tentang Pengendalian Bahan Kimia di tempat kerja. – Lembar data ini dikenal juga dengan nama MSDS(material Safety Data Sheet). Seharusnya tempat kerja mempunyainya dan bisa didapatkan dari pihak suplier bahan kimia. (Dipersyaratkan pada elemen 5 dalam pembelian bahan). – Ada pelabelan pada wadah bahan kimia. Yang penting label ini diketahui oleh para user bahan kimia maksudnya. – Rambu peringatan ini menjelaskan bahaya dari bahan kimia yang ada ditempat kerja. Misalnya: rambu sifat bahan tsb, rambu peringatan seperti larangan merokok, nyala api,dll. – Sama dengan penjelasan 9.3.1
– Pihak user telah mendapatkan pelatihan mengenai bahaya bahan kimia serta tata cara pemakaian yang aman dari bahan tersebut. Lihat pada catatan pelatihan atau sertifikat pelatihan.
|
|
10. Pengumpulan dan Penggunaan Data | ||
10.1 | Catatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
10.1.1. Perusahaan mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan menyimpan catatan K3.
10.1.2. Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis yang relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat. 10.1.3. Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan. 10.1.4. Catatan mengenai peninjauan ulang dan pemeriksaan dipelihara.
10.1.5. Catatan kompensasi kecelakaan kerja dan rehabilitasi kesehatan dipelihara.
|
– Perusahaan telah menetapkan prosedur yang mengatur pengelolaan terhadap catatan-catatan K3 tersebut. Bisa dalam satu prosedur pengelolaan dokumen K3. Catatan K3 ini berupa formulir K3 yang sudah terisi misal form kecelakaan, inspeksi, NCR audit, dll. – Idem dengan penjelasan 10.1.1
– Idem dengan penjelasan 10.1.1. Misal kerahasiaan catatan medis seseorang. – Contoh catatan peninjauan ulang & pemeriksaan misalkan; notulensi management review, notulen rapat P2K3, hasil audit, medical record, dll. – Jelas. |
|
10.2 | Data dan Laporan Keselamatan dan Kesehatan Kerja | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
10.2.1. Data K3 yang terbaru dikumpulkan dan dianalisa.
10.2.2. Laporan rutin K3 dibuat dan disebarluaskan di dalam perusahaan. |
– Data-data K3 perusahaan dapat berupa; data-data kecelakaan kerja, laporan penyakit kerja, data % hasil inspeksi, data pencapaian kinerja program K3, data pemantauan lingkungan kerja(misal kebisingan, NAB, dll)yang mana kesemua data itu dianalisa. Analisa bisa dalam bentuk tabel, matriks, atau grafik atau yang lainnya. – Laporan rutin K3 misalnya; laporan rapat P2K3, laporan inspeksi, laporan hasil training, laporan audit, dll. |
|
11. Audit Sistem Manajemen K3 | ||
11.1 | Audit Internal Sistem Manajemen K3 | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
11.1.1. Audit Sistem Manajemen K3 yang terjadwal dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk menentukan apakah kegiatan tersebut efektif. 11.1.2. Audit Internal Sistem Manajemen K3 dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan independen di perusahaan.
11.1.3. Laporan audit didistribusikan kepada manajemen dan petugas lain yang berkepentingan. 11.1.4. Kekurangan yang ditemukan pada saat audit diprioritaskan dan dipantau untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan.
|
– Perusahaan memiliki jadwal kegiatan audit internal SMK3 dan telah dilaksanakan sesuai jadwal tsb. Lihat pada laporan audit internal yang ada.
– Petugas atau auditor internal SMK3 harus kompeten yakni telah dibekali dengan pemahaman mengenai isi SMK3 dan standar audit SMK3 ini. Lihat pada catatan latihan/sertifikat atau pada contoh hasil laporannya selama ini. Independen yakni ia tidak mengaudit bagiannya sendiri. – Tiap laporan hasil audit ada daftar distribusi penerima dokumen laporan tsb. – Lihat pada laporan ketidaksesuaian/NCR audit apakah ada tanda pengesahan/persetujuan bahwa tindakan perbaikan telah selesai dilaksanakan.
|
|
12. Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan | ||
12.1 | Strategi Pelatihan | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
12.1.1. Analisa kebutuhan pelatihan yang mencakup persyaratan K3 telah dilaksanakan. 12.1.2. Rencana pelatihan K3 telah disusun bagi semua tingkatan dalam perusahaan. 12.1.3. Pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkat kemampuan dan latar belakang pendidikan.
12.1.4. Pelatihan dilakukan oleh orang atau badan yang mempunyai kemampuan dan pengalaman yang memadai serta diakreditasi menurut peraturan perundangan yang berlaku. 12.1.5. Terdapat fasilitas dan sumber daya memadai untuk pelaksanaan pelatihan yang efektif.
12.1.6. Perusahaan mendokumentasikan dan menyimpan catatan seluruh pelatihan. 12.1.7. Evaluasi dilakukan pada setiap sesi pelatihan untuk menjamin peningkatan secara berkelanjutan. 12.1.8. Program pelatihan ditinjau ulang secara teratur untuk menjamin agar tetap relevan dan efektif.
|
– Terdapat TNA (training need analysis) yang mencakup mengenai kebutuhan pelatihan K3. Lihat pada matriks training – Lihat pada matriks pelatihan tahunan perusahaan.
– Lihat kembali pada matriks pelatihan K3. Perhatian khusus untuk pelatihan yang dipersyaratkan oleh per-UU seperti; operator forklift, crane, regu kebakaran, ahli K3. – Kriteria ini terkait dengan pihak ketiga yang digunakan jasanya untuk mengadakan pelatihan. Hal ini diatur dalam Permenaker No.04/MEN/1994 tenatng Perusahaan Jasa K3. Kesesuaian ini bisa dipastikan dalam kontrak pembelian jasa. – Perusahaan menyediakan fasilitas (kelas, board, OHP, LCD,dll) dan sumber daya (trainer, dana) untuk kegiatan pelatihan (khususnya bila pelatihan bersifat internal). – Catatan pelatihan seperti daftar hadir, jadwal, dll disimpan dan di file. – Setiap selesai program pelatihan sebaiknya dibuat lembar evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan. – Pada prosedur pelatihan ada tahapan dimana semua program pelatihan dievaluasi untuk menentukan apakah masih relevan atau perlu peningkatan lebih lanjut.
|
|
12.2 | Pelatihan bagi Manajemen dan Supervisor | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
12.2.1. Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan serta dalam pelatihan yang mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip-prinsip serta pelaksanaan K3. 12.2.2. Manajer dan supervisor menerima pelatihan yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka.
|
– Manajemen senior terlibat dalam kegiatan pelatihan K3. Dokumen yang dilihat yaitu catatan pelatihan, sertifikat (jika ada) atau kegiatan yang diikuti seperti seminar, dll.
– Idem dengan penjelasan 12.2.1. |
|
12.3 | Pelatihan bagi Tenaga Kerja | |
Kriteria Audit | Penjelasan dan Pemenuhan/Dokumen terkait | |
12.3.1. Pelatihan diberikan kepada semua tenaga kerja termasuk tenaga kerja baru dan yang dipindahkan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara aman. 12.3.2. Pelatihan diselenggarakan kepada tenaga kerja apabila ditempat kerjanya terjadi perubahan sarana produksi atau proses. 12.3.3. Apabila diperlukan diberikan pelatihan penyegaran kepada semua tenaga kerja.
|
– Setiap tenaga kerja baru mendapatkan pelatihan bagaimana bekerja dengan aman termasuk pengenalan mengenai K3. begitu pula dengan tenaga kerja yang dipindahkan ke bagian yang baru. Lihat pada prosedur pelatihan, catatan pelatihan. – Perubahan sarana produksi atau proses dapat menimbulkan bahaya baru maka tenaga kerja harus diinformasikan mengenai bahaya ini. – Pelatihan penyegaran ini tergantung kebutuhan/persyaratan yang ada. Misal pelatihan darurat 1 tahun sekali, pelatihan P3K, dll. |
|
12.4 | Pelatihan untuk Pengenalan bagi Pengunjung dan Kontraktor | |
Kriteria Audit | Pemenuhan/Dokumen terkait | |
12.4.1. Perusahaan mempunyai program pengenalan untuk semua tenaga kerja dengan memasukkan materi kebijakan dan prosedur K3. 12.4.2. Terdapat prosedur yang menetapkan persyaratan untuk memberikan taklimat (briefing) kepada pengunjung dan mitra kerja guna menjamin K3
|
– Ada program pelatihan pengenalan K3 bagi tenaga kerja. Lihat pada materi pelatihan, jadwal pelatihan dan absensi pelatihan pengenalan K3. – Ada prosedur safety induction bagi tamu atau mitra kerja. Bisa dalam bentuk pembagian selebaran, training khusus, lampiran kontrak, dll. |
|
12.5 | Pelatihan Keahlian Khusus | |
Kriteria Audit | Pemenuhan/Dokumen terkait | |
12.5.1. Perusahaan mempunyai sistem untuk menjamin kepatuhan terhadap persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai dengan peraturan perundangan untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan peralatan.
|
– Perusahaan melakukan identifikasi terhadap kebutuhan pelatihan yang memang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan. Lihat pada TNA atau matriks pelatihan yang ada. Beberapa pelatihan tsb yaitu; – Ahli K3 : Permenaker 02/MEN/1992 – Dokter perusahaan : Permenaker 01/MEN/1976 – Operator Uap : Permenaker 01/MEN/1988 – Operator Crane : Permenaker 01/MEN/1989 – Regu Kebakaran : Kepmenaker 186/MEN/1999
|
|