Waktu kerja merupakan suatu hak dan kewajiban yang harus mendapat perhatian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selain untuk memenuhi hak asasi bagi tenaga kerja, waktu kerja yang efektif akan mendorong para tenaga kerja untuk selalu produktif dalam menjalankan pekerjaannya. Maka, pelaku usaha harus mengatur waktu kerja sedemikian rupa sehingga seluruh kegiatan usahanya dapat berjalan dengan lancar. Tentu, semuanya kembali mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Lalu, bagaimanakah pengaturan waktu kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia ?
Mengacu pada Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pelaku usaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Adapun waktu kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja