TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
Perusahaan yang menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) wajib mempunyai struktur organisasi P2K3. Susunan pengurus P2K3 ini harus sudah mendapatkan surat pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi dimana perusahaan berdomisili. Sebagaimana yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disingkat P2K3, kriteria bagi perusahaan yang wajib mempunyai P2K3 adalah:
- Tempat kerja dimana memperkerjakan 100 (serratus) orang atau lebih.
- Tempat kerja dimana pengusaha / pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (serratus) orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses, dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadi peledakan, kebakaran, keracunan, dan penyinaran radio aktif.
Struktur Organisasi
- Bentuk Organisasi dan Kepengurusan
Organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung kepada besar, jenis bidang, bentuk kegiatan dari perusahaan dan lain sebagainya. Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, seorang atau lebih sekretaris dan beberapa anggota terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
- Ketua dijabat oleh seorang pimpinan perusahaan yang mempunyai wewenang dalam menerapkan kebijakan di perusahaan.
- Sekretaris dapat dijabat oleh Ahli K3 atau petugas K3 atau ahli lain yang dipersiapkan untuk mejadi prtugas K3.
- Para anggota terdiri dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah memahami permasalahan K3.
- Tugas-tugas Pengurus P2K3
Tugas-tugas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota-anggota harus diuraikan secara jelas dalam pembinaan tugas atau job description sebagai berikut:
- Ketua
- Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
- Menentukan langkah, kebijakan (policy) demi tercapianya pelaksanaan program-program P2K3.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.
- Wakil Ketua
- Sebagai wakil dari ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan.
- Sekretaris
- Membuat undangan rapat dan notulen
- Mengelola administrasi surat-surat P2K3
- Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
- Memberikan bantuan / saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program K3.
- Membuat laporan ke Disnaker setempat dan instansi lain yang bersangkutan mengenai unsafe condition di tempat kerja.
- Anggota
- Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
- Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
Tugas dan Fungsi P2K3
- P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
- P2K3 mempunyai fungsi:
- Menghimpun dan mengolah data tentang keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
- Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
- Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3.
- Faktor yang dapat mempengaruhi efesiensi dan produktivitas kerja
- Alat pelingung diri bagi pekerja yang bersangkutan.
- Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
- Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
- Menentukan tindakan koreksi dengan alternative terbaik.
- Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
- Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
- Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja.
- Hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomic.
- Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
- Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
- Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
- Mengembangkan laboratorium keselamatan dan kesehatan kerja, melaksanakan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
- Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higine perusahaan dan kesehatan kerja.
- Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higine perusahaan, kesehatan kerja, ergonomic dan gizi tenaga kerja.