PENERAPAN K3 KONSTRUKSI SESUAI PERMEN NO. 01/MEN/1980 (BAGIAN 2)

C.  STRATEGI PENERAPAN K3 PADA PROYEK KONSTRUKSI

Penerapan K3 pada kegiatan konstruksi dapat dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Identification

Setiap kegiatan proyek konstruksi memiliki karakteristik yang berbeda, misalnya proyek bangunan tinggi, pembangunan bendungan, bangunan pabrik, dan sebagainya. Lakukan identifikasi polusi bahaya atau kegiatan konstruksi yang akan dilaksanakan. Buat mapping potensi bahaya menurut area atau bidang kegiatan masing-masing.

  1. Evaluation

Dari hasil identifikasi dilakukan evaluasi tentang potensi bahaya untuk menentukan skala prioritas berdasarkan hazards rating.

  1. Developing the plan

Berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi diatas, kemudian susunlah rencana pengendalian dan pencegahan kecelakaan: Terapkan konsep manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang baku (SMK3). Kemudian susunlah pekerjaan implementasi dan program-program K3 yang akan dilakukan (buat dalam bentuk elemen kegiatan)

  1. Implementasi

Buat rencana kerja yang telah disusun untuk mengimplementasikan konsep pengendalian dengan baik. Untuk mencapai kegiatan yang optimal sediakan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan program K3. Buatlah kebijakan K3 terpadu.

  1. Monitoring

Buatlah program untuk monitoring pelaksanaan K3, untuk mengetahui apakah program-program tersebut telah dilaksanakan dengan baik atau tidak. Kemudian lakukan audit internal secara berkala dan inspeksi rutin sesuai dengan kondisi lokasi setempat. (to be continued…)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *