Keberadaan atau kondisi tenaga kerja atau butuh atau pekerja yang bekerja di suatu perusahaan yang berorientasi pada keuntungan atau non-profit (nirlaba) dengan status badan usaha swasta maupun pemerintah diwajibkan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat atau Kementerian Tenaga Republik Indonesia. Ketentuan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan. Dengan demikian, badan usaha mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan bersama dengan pemerintah dalam hal ini Kementeriaan Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja Provinsi bisa memberikan pengawasan sehingga hak-hak tenaga kerja dapat terpenuhi secara layak.
Maksud dan tujuan dari kewajiban lapor ketenagakerjaan ini adalah agar pemerintah bisa membuat kebijakan atau peraturan lain terkait dengan tenaga kerja secara tepat. Pada akhirnya hubungan industrial yang terbangun antara pengusaha dan pekerja menjadi harmonis dan saling menguntungkan. Kondisi ini tentu secara nasional dapat mendorong peningkatan investasi yang pada akhirnya juga mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang banyak. Di dalam Pasal 4 Undang-Undang ini, jelas disebutkan bahwa setiap pengusaha atau pengurus wajib malaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, memindahkan, mambubarkan, atau menghentikan kegiatan usahanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, perusahaan harus mempunyai terlebih dulu nomor registrasi Sertifikat Ketenagakerjaan dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan, sebelum perusahaan melaporkan ketenagakerjaannya, Untuk mendapatkan Sertifikat Ketenagakerjaan itu perusahaan harus mendaftarkan karyawannya minimal 2 (dua) orang kepada BPJS Ketenagakerjaan kabupaten / kota. Setelah mendapatkan nomor tegistrasi ini, selanjutnya pengurus bisa memproses wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
Khusus badan usaha atau perusahaan di wilayah Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Wilayah Jawa Timur sudah membuat website khusus https://siwalan.disnakertrans.jatimprov.go.id/ sehingga laporan bisa dilakukan secara online dan cepat. Sesuai dengan catatan yang ada, sampai dengan sekarang sudah ada sekitar 11.300 perusahaan yang sudah melakukan wajib lapor ini dan masih ada sekitar 9000 perusahaan yang belum melaporkan tenaga kerjanya. Perusahaan yang berlokasi di luar Jawa Timur bisa wajib lapor langsung kepada Kementeriaan Tenaga Kerja RI secara online di https://wajiblapor.kemnaker.go.id/.
Setelah melakukan pelaporan ini, perusahaan yang bersangkutan akan mendapatkan lampiran dalam bentuk softcopy sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut sudah melaporkan tenaga kerjanya ke Kementerian Tenaga Kerja RI, yang selanjutnya bisa dicetak. Bukti ini merupakan salah satu syarat lampiran yang harus disertakan ketika menyampaikan hasil audit SMK3 ke Kementerian Tenaga Kerja RI. Sekarang, silakan pengurus perusahaan melakukan wajib lapor tenaga kerja di perusahaan ini dengan mudah dan cepat sebelum memutuskan untuk mengundang Badan Auditor SMK3 ke perusahaannya.
Ditulis oleh : Shokibu (Lead Consultant Yantaz Prima Indonesia)