Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Bagian 2)

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Sesuai Undang-Undang (Bagian

Penerimaan Hasil Audit SMK3 PT. Catur Jaya Sentosa Gemilang Kab. Jember Jatim

2)

Penjelasa secara rinci terhadap kelima tahapan tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam Lampiran 1 PP No. 50 tahun 2012 adalah sebagai berikut:

  1. PENETAPAN KEBIJAKAN K3
  2. Penyusunan Kebijakan K3 dilakukan melalui:
  3. Tinjauan awal kondisi K3
  4. Proses konsultasi antara Pengurus perusahaan dan wakil pekerja / buruh.
  5. Penetapan kebijakan K3 harus:
  6. Disahkan oleh top manajemen (pucuk pimpinan perusahaan);
  7. Tertulis, tertanggal, dan ditandatangani;
  8. Secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3;
  9. Dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja / buruh, tamu, kontraktor, pemasok (supplier), dan pelanggan;
  10. Terdokumentasi dan terpelihara dengan baik;
  11. Bersifat dinamik, dan;
  12. Ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
  13. Untuk melaksanakan ketentuan poin b angka 3 sampai dengan 7, pengusaha dan/atau pengurus harus:
  14. Menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan;
  15. Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain yang diperlukan di bidang K3;
  16. Menetapkan personil yang mempunyai bertanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penangananan K3;
  17. Membuat perencanaan K3 yang terkoordinasi.
  18. Ketentuan tersebut pada poin c angka 1 sampai dengan 4 diadakan peninjauan ulang secara teratur.
  19. Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan.
  20. Setiap pekerja / buruh dan orang lain yang berada di tempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.

 

  1. PERENCANAAN K3
  2. Pengusaha menyusun rencana K3 berdasarkan:
  3. Hasil penelaan awal.

Hasil penelaan awal merupakan tinjauan awal kondisi K3 perusahaan yang telah dilakukan pada penyusunan kebijakan.

  1. Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.

Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana K3.

  1. Peraturan perundang-udangan dan peraturan lainnya, yang harus:
  • Ditetapkan, dipelihara, diinvestarisasi dan diidentifikasi oleh perusahaan
  • Disosialisasikan kepada seluruh pekerja / buruh.
  1. Sumber Daya yang dimiliki

Dalam menyusun perencanaan harus mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki meliputi tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta dana.

(bersambung….)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *