Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Sesuai Undang-Undang (Bagian

2)
Penjelasa secara rinci terhadap kelima tahapan tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam Lampiran 1 PP No. 50 tahun 2012 adalah sebagai berikut:
- PENETAPAN KEBIJAKAN K3
- Penyusunan Kebijakan K3 dilakukan melalui:
- Tinjauan awal kondisi K3
- Proses konsultasi antara Pengurus perusahaan dan wakil pekerja / buruh.
- Penetapan kebijakan K3 harus:
- Disahkan oleh top manajemen (pucuk pimpinan perusahaan);
- Tertulis, tertanggal, dan ditandatangani;
- Secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3;
- Dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja / buruh, tamu, kontraktor, pemasok (supplier), dan pelanggan;
- Terdokumentasi dan terpelihara dengan baik;
- Bersifat dinamik, dan;
- Ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
- Untuk melaksanakan ketentuan poin b angka 3 sampai dengan 7, pengusaha dan/atau pengurus harus:
- Menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan;
- Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain yang diperlukan di bidang K3;
- Menetapkan personil yang mempunyai bertanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penangananan K3;
- Membuat perencanaan K3 yang terkoordinasi.
- Ketentuan tersebut pada poin c angka 1 sampai dengan 4 diadakan peninjauan ulang secara teratur.
- Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan.
- Setiap pekerja / buruh dan orang lain yang berada di tempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.
- PERENCANAAN K3
- Pengusaha menyusun rencana K3 berdasarkan:
- Hasil penelaan awal.
Hasil penelaan awal merupakan tinjauan awal kondisi K3 perusahaan yang telah dilakukan pada penyusunan kebijakan.
- Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana K3.
- Peraturan perundang-udangan dan peraturan lainnya, yang harus:
- Ditetapkan, dipelihara, diinvestarisasi dan diidentifikasi oleh perusahaan
- Disosialisasikan kepada seluruh pekerja / buruh.
- Sumber Daya yang dimiliki
Dalam menyusun perencanaan harus mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki meliputi tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta dana.
(bersambung….)