PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) – BAGIAN 3
Pedoman penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diuraikan dan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 secara keseluruhan masih bersifat deskriptif. Bagaimana aplikasi di lapangannya harus dikonsultasikan dan didiskusikan lebih lanjut dengan ahli K3, konsultan K3, atau tenaga teknis lapangan dari dinas terkait. Hal ini perlu dilakukan oleh organisasi atau perusahaan yang ingin melakukan audit SMK3 dan ingin mendapat sertifikat / penghargaan dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Hampir semua ketentuan-ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah tersebut masih membutuhkan petunjuk teknis yang normatifnya dimuat dalam Peraturan Menteri.
Seperti yang penulis uraikan dalam tulisan sebelumnya bahwa ada 5 (lima) tahap dalam menerapkan SMK3 ini, dimana tahap kedua adalah perencanaan K3. Dalam Lampiran I, rencana K3 ini harus sedikitnya memuat:
1. Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau kembali secara teratur sesuai dengan perkembangan. Tujuan dan sasaran K3 paling sedikit memenuhi kualifikasi:
- Dapat diukur
- Satuan / indicator pengukuran
- Sasaran pencapaian
Dalam menentukan tujuan dan sasaran ini pengusaha harus beronsultasi dengan wakil buruh/pekerja, ahli K3, P2K3, pihak-pihak lain yang terkait termasuk konsutan K3 yang ditunjuk oleh organisasi. Dibawah ini adalah contoh tujuan dan sasaran K3 yang penulis uraikan saat memberikan konsultasi dan pendampingan kepada perusahaan yang akan diaudit.
Tujuan dan sasaran K3:
Tujuan:
Untuk meningkatkan produktivitas kerja dan memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kepada pekerja buruh sehingga kinerja perusahaan meningkat.
Sasaran:
Sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan Kebijakan Keselamatan & Kesehatan Kerja, manajemen PERUSAHAAN menetapkan sasaran-sasaran sebagai berikut :
- Tidak ada kecelakaan (zero accident) di tempat kerja dengan parameter keberhasilan;
Tidak ada kecelakaan kerja selama di office, transportasi, gudang peralatan dan material, dan pelaksanaan proyek
- Peningkatan kesehatan karyawan dengan parameter keberhasilan;
Jumlah ketidakhadiran karena sakit akibat kerja tidak lebih dari 10% dari seluruh karyawan setiap tahun.
2. Skala Prioritas
Skala prioritas merupakan urutan pekerjaan berdasarkan tingkat risiko, dimana pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko yang tinggi diprioritaskan dalam perencanaan. Misalnya pelaksanaan proyek konstruksi gedung, maka item pekerjaan yang tingkat risikonya tinggi harus dibuatkan IBPR (Indentifiasi Bahaya Pengendalian dan Penilaian Risiko) seperti pekerjaan pembesian, pembuatan bekisting, pengecoran, pemasangan scaffolding, pekerjaan atap dan sebagainya. Pekerjaan-pekerjaan dalam pelaksanaannya ini harus dibuatkan JSA (Job Safety Analysis) sehingga dapat diketahui bahaya, risiko, dan pengendaliannya termasuk APD (Alat Pelindung Diri) apa yang harus digunakan oleh pekerja.
3. Upaya Pengendalian Bahaya
Upaya pengendalian bahaya dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko melalui pengendalian teknis, administratif misalnya membuat SOP (Standard Operating Procedure), Instruksi Kerja, mengadakan dan memasang rambu-rambu dll, dan penggunaan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan SNI atau standar internasional lain.
4. Penetapan Sumber Daya
Penetapan sumber daya dilaksanakan untuk menjamin tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dengan memberikan pelatihan-pelatihan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, sarana dan prasarana serta dana yang menandai agar pelaksanaan K3 dapat berjalan sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan.
5. Jangka Waktu Pelaksanaan
Dalam setiap penerapan perencanaan K3 harus memuat jangka waktu pelaksanaan atau target waktu sehingga dapat diukur tingkat keberhasilannya dan dapat dilakukan evaluasi, misalnya ditemukan ketidaksesuai dalam penerapan SOP atau peraturan perundang-undangan maka harus dilakukan tindakan korektif dengan target waktu tertentu
6. Indikator Pencapaian
Dalam menetapkan indikator pencapaian harus ditentukan dengan parameter yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian tujuan SMK3, misalnya pencahayaan, kelembaban, tingkat kebisingan, dll semua indikator harus sesuai dengan ambang batas yang ditentukan oleh ketentuan peraturan K3.
7. Sistem Pertanggungjawaban
Manajemen (direksi) perusahaan harus menentukan dan memberikan tugas dan tanggungjawab kepada personil sesuai dengan kompetensi di bidang K3. Oleh karena itu, manajemen harus membuat prosedur sistem pertanggungjawaban dari mulai level atas sampai bawah (operator) sehingga masing-masing mengetahui “siapa bertanggung jawab pada apa”. Kondisi ini akan memberikan bentuk peratnggungjawaban berupa reaksi cepat bila lingkungan kerja mengalami kondisi-kondisi darurat dan menyimpang dari prosedur yang ada.
(bersambung …….) – disusun oleh SHOKIBU (konsultan SMK3 – 081216306050)