Pihak-pihak siapa saja yang terlibat secara langsung dalam proses pelaksanaan sebuah proyek konstruksi? Ada 3 pihak yaitu pihak pemilik proyek (project’s owner), dalam hal ini pemberi proyek bisa dari sektor swasta dan pemerintah. Kedua adalah pelaksana proyek konstruksi atau biasa disebut kontraktor. Ketiga adalah konsultan baik yang berfungsi sebagai konsultan perencana proyek atau pengawas proyek atau MK (manajemen konstruksi). Oleh karena dalam pelaksanaan proyek konstruksi ini melibatkan banyak pihak belum termasuk di dalamnya banyak subkontraktor dengan pekerjaan yang komplek, maka diperlukan manajemen proyek.
Menurut Hafnidar A. Rani (2016) setiap proyek konstruksi, terdapat sumber daya yang akan diproses, pada saat proses inilah diperlukan manajemen agar proses ini berjalan efektif dan efisien, dan diperoleh hasil yang memuaskan. Sumber daya adalah berbagai daya untuk memungkinkan sebuah hasil yang ingin dicapai. Sumber daya itu terdiri dari 6M+I+S+T yaitu Money (uang), Material (bahan), Machine (peralatan), Man-power (tenaga manusia), Market (pasar), dan Methode (metode) serta Information (informasi), Space (ruang) dan Time (waktu). Secara skematis ditunjukkan seperti gambar berikut:
Sumber daya bahan / material yang digunakan dalam proses pelaksanaan proyek konstruksi harus sesuai dengan standar mutu dan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam dokumen perencanaan proyek baik itu RAB (Rencana Anggaran Biaya), Gambar Pelaksanaan dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat). Sumber daya tenaga harus memenuhi standar kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan dalam proses konstruksi. Pada saat ini keahlian seseorang harus dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang dulu disebut SKA. Sementara sumber daya biaya harus dikendalikan agar tidak melebihi RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang sudah disepakati antara pemilik proyek dan pelaksana proyek (kontraktor). Jika biaya tersebut bisa dikelola dengan baik dan efisien maka akan memberikan keuntungan finansial kepada kontraktor. Sumber daya peralatan harus dipastikan mampu menopang kegiatan konstruksi dan harus laik operasi dengan dibuktikan dengan hasil kalibrasi atau SLO (Sertifikat Laik Operasi) dari dinas terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Dukungan peralatan yang laik akan mendukung capaian progress yang sudah direncanakan dan disepakati bersama. Selanjutnya sumber daya waktu juga harus dikendalikan dan kelola secara efektif agar masa pelaksanaan proyek konstruksi tidak melebihi dari rencana penyelesaian proyek. Ini sangat penting karena waktu yang diberikan oleh pemilik proyek terbatas pada setiap tahap proses konstruksinya. (Bersambung …… written by Shokibu, SH, SS, MM – Lead Consultant)