Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Bagian 1)

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disingkat menjadi SMK3, ini wajib diterapkan oleh semua organisasi baik bertujuan mencari keuntungan maupun sosial (nirlaba) dengan segala ukuran. Hal ini jelas ditegaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pada Pasal 87 ayat (1). Sedangkan penerapan SMK3 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3.

SMK3 ini adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, afisien dan produktif. Dengan demikian, perusahaan yang mempu menerapkan SMK3 dengan baik maka secara otomatis akan mampu bersaing dalam era globalisasi ini. Begitu pentingnya SMK3 ini bagi perusahaan maka perusahaan harus mempunyai seorang tenaga ahli K3 umum (ahli teknis) yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dari Kementerian Tenaga Kerja RI yang dibuktikan dengan sebuah sertifikat calon ahli K3 bagi perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan bahwa sebuah perusahaan harus mempunyai susunan pengurus P2K3 (Panitia Pembina K3) yang sudah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kementerian Tenaga RI, dimana jabatan sekretaris P2K3 harus seorang tenaga ahli K3 umum.

 

Penerapan SMK3

Penerapan SMK3 ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.
  2. Mencegah da mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/buruh.
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas.

Kemudian siapa yang wajib menerapkan SMK3 ini? Sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang ditetapkan dalam PP No. 50 Tahun 2012 adalah:

  1. Perusahaan yang memperkerjakan paling sedikit 100 orang pekerja / buruh;
  2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional. Adapun tahapan dalam menerapkan SMK3 ini mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Penerapan Kebijakan SMK3;
  2. Perencanaan SMK3;
  3. Pelaksanaan Rencana SMK3;
  4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3, dan
  5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.