Ketentuan Risiko Bekerja di Ketinggian

Bekerja di Atas Ketinggian / Working at Height

 

Bekerja di Atas Ketinggian,
Merupakan suatu kegiatan /aktifitas yang dikategorikan sebagai “Class 1 Risk Activities“, Berdasarkan laporan Labour Force Survey (LFS2) UK, Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang berdampak pada cidera serius dan kematian adalah terjatuh dari atas ketinggian (31%) dan sebagian besar terjadi pada pekerja bidang konstruksi (11%).Lihat selengkapnya  http://www.hse.gov.uk/statistics/causinj/kinds-of-accident.htm  dan sebagai informasi pada tahun 2007 Indonesia merupakan negara peringkat 2 setelah Cina pada kecelakaan yang berupa jatuh  dari atas ketinggian dengan 7 Kematian per hari.

Dasar Hukum serta Referensi terkait dengan pekerjaan WAH : (Anda Bisa Tambahkan Sendiri Referensi terkait dengan WAH )
a) Permenakertrans No Per 01/Men/1980 tentang K3 pada konstruksi bangunan
b) Permenaker No Per 05/Men/1985 Tentang pesawat angkat dan angkut Pasal 35 s/d 48
c) DJPPK Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No KEP. 45/DJPPK/IX/2008 Pedoman K3 Bekerja di Ketinggian dengan menggunakan akses tali (Rope Access)
d) UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
e) EN Standard/CEN Standard/CE Standard : EN-12277 : Harnesses, EN-12492 : Helmets, EN-12275 : Connectors, EN-12276 : Frictional Anchors.
f) OSHA PART 1910, BS 1139 Metal Scaffolding, AS/NZS 1576 Scaffolding
g) ANSI Z133.1: Arboriculture safety requirement for pruning,repairing, maintaining, and removing trees

Bekerja di Atas Ketinggian adalah suatu kegiatan atau aktifitas yang dilakukan objectdalam hal ini adalah pekerja yang mempunyai resiko jatuh dari atas ketinggian yang apabila diukur dari base elevation/lantai dasar ke titik jatuh 1.8 meter.

Sehingga menurut pendapat saya suatu kegiatan dianggap sebagai pekerjaan di atas ketinggian harus memenuhi beberapa persyaratan :
a) Harus terdapat seseorang yang melakukan pekerjaan + memiliki potensi risiko terjatuh dari Atas Ketinggian
b) Terdapat Lantai dasar/ Base Elevation
c) Terdapat Jarak Jatuh—Syaratnya harus ada Nilainya : 1.8 meter ( Biasanya untuk jarak jatuh refer kepada persyaratan dan ketetapan prosedur dari perusahaan)
Contoh Pekerjaan  “Work at Height” : 

Mendirikan Scaffolding ketinggian ≥ 1.8 m high, Bekerja di atas atap bangunan, Bekerja di atas container, Erection Konstruksi Baja, Bekerja di bibir galian – Ketinggian ≥ 1.8 m, Bekerja di atas formwork –  Ketinggian ≥ 1.8 m, Pemasangan cladding dan roofing, Pekerjaan pemasangan Mechanical dan Electrical dsb.

 

Peralatan Bekerja di Atas Ketinggian : 

Scaffolding, Boom Lift/Main Lift e.g JLG 450A SWL 220 Kg, Tangga, Gondola, Main Cage with Crane, Scissor Lift dll.

 

Persyaratan Ketika akan bekerja di Atas Ketinggian :

1) Pekerja harus dalam kondisi fit sebelum melakukan kegiatan bekerja di atas ketinggian dan tidak mempunyai riwayat penyakit kronis

2) Semua pekerja sebelum melakukan kegiatan bekerja di atas ketinggian  harus sudah mendapat pelatihan “Bekerja di Ketinggian”

3) Prosedure kerja aman (JSEA) harus dibuat oleh semua pekerja yang terlibat dalam bekerja di ketinggian & semua pekerja yang harus berpartisipasi dalam rumusan JSEA.

4) Semua peralatan Penahan dan Pencegah Jatuh serta Peralatan Pendukung harus  dalam kondisi baik dan sudah diinspeksi sebelum digunakan

5) Semua peralatan pendukung (EWP, Scaffold, Ladders, dll) sesuai dengan persyaratan standard, dan dididirikan atau dioperasikan oleh orang yang berkompeten

Gangguan Kesehatan ketika bekerja di atas ketinggian :
Hipoksia (Hypokxia), Dekompresi, Bends, Chokes,Sinusitis Kronik, Gangguan Penglihatan, Barodontalgia, gangguan proses mental dan pisikologi
Berikut adalah faktor – faktor umum yang berkontribusi pada risiko seseorang terjatuh dari atas ketinggian : 

  1. a) People (Manusia)— Kurang Pengetahuan, Keahlian dan kemampuan terbatas, Kondisi tidak fit untuk bekerja, lelah, mengambil jalan pintas, berprilaku tidak aman.
  2. b) Environment (Lingkungan)—-Kondisi cuaca, permukaan licin dan berserakan dan tidak bersih, jenis pekerjaan berpindah-pindah, kondisi peralatan dan perlengkapan mekanik dsb.

c)Equipment (Peralatan) + Procedure (Prosedur) + Organization (Organisasi) —Peralatan Pencegah , penahan jatuh serta pendukung Tidak Standart  dan kondisi tidak aman untuk digunakan, Kesalahan Penggunaan alat/ Ketidaksesuaian pengunaan alat, tidak adanya prosedur baik SOP atau PI,JSEAdan penilaian risiko, Tidakdisosialisasikannya SOP atau PI,JSEAdan penilaian risiko, Tidak tersedianya / tidakmemiliki kecukupan pengawas yang handal, Tidak tersedianya pelatihan untuk parapekerja dan tidak memiliki departemen pelatihan, Kurangnya finansial dalammendukung program pelatihan / proses pembelian barang dan peralatan

 

Apakah Risiko  dan impact dari bekerja diatas ketinggian dan bagaimana proses jatuh? 

Risiko yang paling umum pada saat bekerja di atas ketinggian

adalah jatuh dari atas ketinggian atau tertimpa material dari atas ketinggian.

 

Jatuh Adalah terlepas dan terhempas dari ketinggian ke bawah dengan cepat, baik masih dalam pergerakan turun maupun sudah sampai ke tanah.

 

100 Kg Pekerja Jatuh dari Atas Ketinggian menghasilkan 12kN / 1212 Kg ( 1kN=101.31Kg) atau 12 Kali dari berat badan pekerja tersebut, tetapi perlu diIngat Kecepatan Tubuh Jatuh, pada dasarnya berbeda-beda hal ini dipengaruhi oleh berat pekerja, Jarak Jatuh, Gaya gravitasi (9,813m/s2), Faktor Kecepatan angin dll. artinya kalo dalam 1 detik saja jarak jatuh bisa sepanjang 5 meter maka apabila dipengaruhi faktor-faktor diatas maka kecepatan jatuhnya akan bertambah bisa 2kali atau bahkan lebih.