Dalam pasal 87 ayat (1) Undang-Unadang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),
harga hemat, layanannya hebat
Dalam pasal 87 ayat (1) Undang-Unadang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),