Mengenal SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) ISO 37001 – Part 1

Mengapa SMAP ISO 37001 Penting Bagi Organisasi Pemerintah dan Swasta

Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai tahun 2004 sampai dengan Maret 2017 menunjukkan bahwa angka kasus tindak pidana penyuapan menempati urutan teratas yaitu sebesar 54%. Angka ini dapat diterjemahkan bahwa tindak pidana penyuapan sudah menjadi hal yang biasa berlaku di masyarakat yang berurusan dengan pejabat-pejabat pemerintahan mulai pusat hingga daerah bahkan tingkat pemerintahan paling bawah yaitu kelurahan. Kondisi ini tentu memberi gambaran yang jelas tentang ketidakpastian hukum di Indonesia, yang dapat menurunkan kepercayaan investor asing yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia. Selain itu, kondisi tersebut dapat menciptakan ketidakadilan karena hanya orang atau pengusaha berduit yang mendapat pelayanan “istimewa” dalam menjalankan usahanya.

Tindakan penyuapan merupakan jenis tindak pidana korupsi yang jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Korupsi termasuk penyuapan menimbulkan permasalahan serius dalam sosial, moral, ekonomi dan politik, mengacaukan tata kelola pemerintahan yang baik, mengurangi pengembangan dan mendistorsi kompetisi. Berdasarkan data yang dirilis oleh Indonesian Corruption Watch, pada tahun 2016 potensi kerugian negara akibat korupsi sekitar 1,45 Triliun. Tersangka kasus korupsi dan penyuapan berasal dari berbagai sektor diantaranya pemerintah daerah BUMN/BUMD,KPU/KPUD, Kementerian, DPR/DPRD, dan sekolah.

Salah satu rencana aksi untuk yang ditekankan untuk pencegahan tindakan korupsi adalah pengembangan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan diadopsi identik dari standar ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan serangkaian langkah penting di antaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, pembinaan, dan pelatihan anggota organisasi, dan lain-lain. Penerapan SNI ISO ini memiliki manfaat di antaranya jaminan organisasi telah menerapkan pencegahan penyuapan,

    SNI ISO 37001:2016 dapat diterapkan secara luas baik pada organisasi kecil, menengah hingga besar dan pada semua sektor bisnis termasuk sektor publik, swasta dan nirlaba. Penerapan luas dari berbagai sektor tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem dan budaya anti penyuapan yang menyeluruh. Dalam konteks sektor publik, pemerintahan daerah provinsi/kota/kabupaten mendapat instruksi langsung dari Presiden untuk melakukan tindakan pencegahan tindak korupsi melalui Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Disinilah pentingnya pemerintahan daerah menerapkan SOP (Standard Operating Procedure) sejalan dengan SMAP (Sistem Manajemen Anti Suap) Internasional ISO 37001 yang diterbitkan pertama kalinya pada tanggal 14 Oktober 2016.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *