Mengenal Badan Akreditasi ISO

Kesepakatan diantara Negara-negara Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE)  memunculkan sistem standar yang dikenal dengan istilah “International Organization for Standardization” (ISO). ISO adalah organisasi standar system kualitas di luar pemerintahan (Non-Government Organization/NGO) yang berdiri sejak tahun 1947, yang diakui secara internasional dan saat ini beranggotakan tidak kurang dari 140 negara termasuk Indonesia. ISO mengawasi badan akreditasi (Acreditation Body) yang terdiri dari NACCB (National Acreditation Council for Certification Body), RAB (Register Acreditation Body), IASCB (International Accreditation Service For Certification Body) – UK, UKAS (The United Kingdom Accrediation Service), JAB (Japanesse Acreditation Body), dan badan akreditasi internasional lainnya. Badan-badan akreditasi ini mengawasi lembaga-lembaga yang mengaudit dan memberikan sertifikat (Sertification Body) seperti: SGS Sucofindo, VRC Internasional, ACM Indonesia, WQA Indonesia,  SISIR di Singapura, SIRIM di Malaysia, TISI di Thailand, BPS di Philipina, L’Loyd dan BSI di Inggris dan lain sebagainya.

Bagaimana dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN)?

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dengan tugas utama memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian.

KAN didirikan pada tahun 1992 dengan Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 465 / IV.2.06 / HK.01.04 / 9/92 dan diperbaharui pada tahun 1997 dengan Keputusan Presiden Nomor 13/1997 dan pada tahun 2001 dengan Keputusan Presiden No 78/2001.

Dalam  Undang  Undang  Nomor  20  tahun  2014  tentang  Standardisasi  dan Penilaian  Kesesuaian,  KAN  ditetapkan  sebagai Lembaga  Non  Struktural  yang bertugas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintah di bidang Akreditasi LPK, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala BSN. 

KAN berlokasi di Jakarta dengan alamat di Gedung Menara Thamrin Lt 11, Jl. M.H Thamrin Kav. 3, Kebon Sirih, Jakarta 10340 – Indonesia.

KAN dioperasikan sesuai dengan standar internasional ISO / IEC 17011 sebagai badan akreditasi yang profesional, independen dan tidak memihak.

KAN memberikan akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi, Laboratorium, Lembaga Inspeksi, Penyedia Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan. KAN adalah anggota penuh Pacific Accreditation Cooperation – PAC,  International Accreditation Forum – IAF,  Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation – APLAC, and International Laboratory Accreditation Cooperation – ILAC.

Awareness & Implementation Training ISO 9001:2015 PT. Medex Prima (Kolaborasi dengan DPower Indonesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *