KAMI BERUBAH MENJADI PT. YANTAZ TIGA KONSULINDO Yantaz Prima Indonesia (YPI) didirikan pada tanggal 24 Mei 2018 dengan satu KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Tag: pendaftaran hak merek
SYARAT-SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN UNTUK SERTIFIKASI SNI
Produk barang atau jasa yang akan digunakan oleh konsumen harus memenuhi persyaratan standar dan kesesuaian sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) – Bagian 1
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disingkat menjadi SMK3, ini wajib diterapkan oleh semua organisasi baik bertujuan mencari keuntungan maupun sosial (nirlaba)
Mengenal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 – Part 2 (Habis)
Dasar Hukum Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
Pelatihan Awareness & Implementation ISO 9001:2015 di PT. Jaya Karya Kontrindo
PT. JAYA KARYA KONTRINDO Go International Dalam menghadapi persaingan usaha yang sangat ketat pada saat ini dan masa yang akan datang serta kebutuhan dan harapan pelanggan
Mengenal SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) ISO 37001 – Part 1
Mengapa SMAP ISO 37001 Penting Bagi Organisasi Pemerintah dan Swasta Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai tahun 2004 sampai dengan Maret 2017 menunjukkan bahwa angka
APAR (Alat Pemadam Api Ringan) – Part 2
Pemasangan APAR harus sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 4 s/d Pasal 10 Permenaker No Per-04/MEN/1980 sebagai berikut: APAR harus dipasang
APAR (Alat Pemadam Api Ringan) – Part 1
Kebakaran bisa terjadi kapan saja dan dimana saja karena suatu sebab baik itu human error (kesalahan manusia) atau technical error. (kesalahan teknis). Kebakaran diawali titik
HIRARKI PENGENDALIAN BAHAYA DALAM HIRAC (HAZARD IDENTIFICATION RISK ASSESSMENT AND CONTROL)
Hirarki Pengendalian Bahaya Dalam HIRAC (Hazard Identification Risk Assessment and Control) Penerapan SMK3 (Bagian 4) Upaya pengendalian bahaya ini harus dilakukan oleh pengurus perusahaan atau ahli
Pelatihan Awareness & Implementation SMK3 di PT. Brion Bara Indonesia
Dalam pasal 87 ayat (1) Undang-Unadang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),